Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap mengajukan proses banding terhadap vonis 3,5 tahun Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo setelah DPR RI menyetujui pemberian amnesti atau pengampunan terhadap Hasto yang divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

"Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding," kata Budi kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 31 Agustus.

Budi mengatakan KPK juga belum tahu soal pemberian amnesti tersebut. "Kami pelajari lebih dulu," tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto tak mau banyak menjawab banyak soal amnesti terhadap Hasto. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto memang punya kewenangan untuk memberi pengampunan.

"Itu kewenangan presiden sesuai UUD 1945," ujar mantan Direktur Penyidikan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, DPR menyetujui pemberian amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDIP DPR. Keputusan ini merupakan hasil rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR pada malam hari ini atas permintaan pertimbangan dan persetujuan surat dari Presiden.

"Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas surat Presiden nomor R42 Pres 07 2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis, 31 Juli.

Selain amnesti Hasto, DPR juga memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong.

"Abolisi terhadap Tom Lembong. Nomor Pres R43/Pres 07 2025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco.

Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Istilah ini terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR.