Bagikan:

TAPIN - Pemerintah Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, menyelesaikan sengketa kepemilikan lahan terminal angkutan umum di Rantau melalui jalur hukum perdata dengan hasil kesepakatan damai antara kedua pihak.

Sengketa ini mencuat sejak 2021, ketika ahli waris pemilik tanah menggugat pemerintah daerah atas penggunaan lahan tanpa ganti rugi.

Pengadilan Negeri Rantau memutuskan bahwa Pemkab Tapin wajib memberikan kompensasi senilai Rp457 juta atas pemanfaatan tanah tersebut.

“Alhamdulillah, permasalahan ini diselesaikan dengan asas kesepakatan, keadilan, dan kebersamaan,” kata Wakil Bupati Tapin H. Juanda usai prosesi penyerahan ganti rugi di Pengadilan Negeri Rantau, Antara, Kamis, 31 Juli.

Juanda mengatakan, penyelesaian ini menjadi pelajaran penting agar ke depan perencanaan pembangunan dilakukan lebih cermat, khususnya terkait legalitas lahan fasilitas umum.

“Selanjutnya, administrasi aset tanah terminal akan segera kami rapikan agar masuk dalam daftar resmi aset daerah,” ujarnya.

Sebagai bagian dari penyelesaian, sertifikat Hak Milik Nomor 166 Tahun 1985 telah diserahkan kepada Pemkab Tapin. Sertifikat itu akan diproses sebagai hak pakai pemerintah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua Pengadilan Negeri Rantau, Achmad Iyud Nugraha, menyambut baik penyelesaian damai ini. Ia menilai, langkah Pemkab Tapin merupakan bentuk nyata penghormatan terhadap proses hukum.

“Itikad baik ini patut menjadi contoh bagi pemerintah daerah lainnya di Indonesia,” ujar Iyud.