JAKARTA - Diplomat Ahli Muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan diperkirakan meregang nyawa di kamar kosnya sekitar pukul 06.00 hingga 12.00 WIB.
Perkiraan ini berdasarkan hasil pemeriksaan forensik yang memperkirakan waktu kematian terjadi dua hingga delapan jam sebelum pemeriksaan luar.
"Untuk perkiraan waktu kematian almarhum, 2 hingga 8 jam sebelum dilakukan pemeriksaan luar," ujar dokter forensik RSCM, Yoga Tohijiwa kepada wartawan, Selasa, 29 Juli.
Dalam rangkaian penanganan, jenazah Arya Daru Pangayunan disebut menjalani pemeriksaan luar pertama kali oleh tim dokter forensik RSCM pada pukul 13.55 WIB.
Jika dihitung mundur, waktu kematian dari diplomat Kemlu itu antara pukul 06.00 hingga 12.00 WIB.
"Pemeriksaan luar kita lakukan pada 8 Juli 2025 pukul 13.55 WIB," kaya Yoga.
BACA JUGA:
Arya Daru Pangayunan ditemukan tewas di dalam indekost 'Gues House Gondia' kamar 105, Jalan Gondangdia Kecil, No 22, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, Selasa, 8 Juli.
Saat ditemukan, jasad Arya Daru Pangayunan dalam kondisi wajah tertutup plastik dan dililit lakban berwarna kuning.
Berdasarkan hasil pendalaman, polisi menyimpulkan tak ada keterlibatan pihak lain maupun unsur pidana di rangkaian tewasnya Arya Daru Pangayunan.