JAKARTA - PT Hutama Karya (Persero) atau HK akan memberlakukan tarif Jalan Tol Padang–Sicincin mulai 30 Juli 2025. Adapun besaran tarifnya mengikuti Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (Kepmen PU) Nomor 672/KPRT/M/2025 tentang Besaran Tarif Tol Jalan Tol Pekanbaru–Padang seksi Sicincin-Padang yang ditandatangani pada 16 Juli 2025.
Nantinya, besaran tarif tol pada Jalan Tol Pekanbaru–Padang Seksi Sicincin–Padang dimaksud mulai berlaku 14 hari sejak ditetapkannya Kepmen tersebut.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim mengatakan, sebelum tarif diberlakukan, perusahaan telah melakukan sosialisasi secara masif melalui berbagai kanal komunikasi.
Selain itu, kata dia, Hutama Karya juga sudah mengedukasi masyarakat terkait rencana pemberlakuan tarif tersebut melalui berbagai platform, mulai dari media konvensional, media sosial, media luar ruang seperti spanduk dan baliho hingga siaran radio lokal.
"Tujuannya, agar masyarakat benar-benar memahami informasi ini secara menyeluruh," ujar Adjib dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 26 Juli.
Sebagai bagian dari proses sosialisasi dan koordinasi, Adjib bilang, Hutama Karya juga telah melakukan pertemuan bersama Wakil Gubernur Sumatera Barat dan Bupati Padang Pariaman guna menyampaikan rencana kebijakan itu secara langsung kepada pemerintah daerah.
Untuk menambah sudut pandang dan menyerap aspirasi publik, Hutama Karya juga menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Rencana Penetapan Tarif Jalan Tol Padang–Sicincin dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan.
Antara lain, Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Strategi Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Arya M. Sinulingga; Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum Lisrina Munthe; Anggota BPJT Unsur Profesi Sony Sulaksono; Anggota BPJT Unsur Masyarakat Tulus Abadi; serta Bupati Padang Pariaman John Kennedy Azis.
Kemudian, bersama Asisten II Gubernur Sumatera Barat Arry Yuswandi; Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio; Dosen Transportasi Universitas Andalas Yossafra; Ketua MTI Sumatera Barat Gusri Yaldi; serta perwakilan lainnya.
Melalui FGD tersebut, lanjut dia, Hutama Karya menerima banyak masukan dan saran dari masyarakat yang bisa menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan operasional tol ke depan.
BACA JUGA:
"Kami menilai, diskusi terbuka seperti ini penting agar implementasi tarif jalan tol berjalan beriringan dengan pemahaman dan dukungan masyarakat sekitar," pungkasnya.
Berdasarkan SK Menteri PU terkait dengan Penetapan Tarif Tol Padang–Sicincin, berikut besaran tarifnya:
*1. Padang–Kapalo Hilalang*
• Golongan I: Rp50.500
• Golongan II & III: Rp75.500
• Golongan IV & V: Rp100.500
Adapun besaran tarif tersebut berlaku juga untuk arah sebaliknya.