JAKARTA - Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wahid menjelaskan bila warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial AN (40), yang terlibat dalam pengendalian prostitusi online (Open BO) anak merupakan tahanan dengan kasus serupa.
AN menggunakan ponselnya untuk menjual dua pelajar berinisial CG (16) dan AB (16) kepada lelaki hidung belang di salah satu hotel yang ada di Jakarta Selatan.
"AN tersebut memang kasusnya perlindungan anak, sama. Jadi, terkait dengan pengungkapan Open BO yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya bahwa itu hasil kerjasama antara Polda Metro Jaya dengan Kementerian Imigrasi Pemasyarakatan di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Tim dari cyber bekerjasama dengan Lapas Cipinang," kata Wahid kepada wartawan, Senin, 21 Juli 2025.
Wahid menjelaskan, pihaknya menindaklanjuti terkait dengan informasi terkait. Hasilnya, ditemukan satu alat komunikasi.
"Kami di Lapas Cipinang mendukung secara penuh Polda Metro Jaya untuk pengungkapan tersebut. Pak Dirjen Pemasyarakatan dengan timnya melakukan razia secara mendadak pada hari Minggu pukul 00.00 WIB di Lapas Kelas 1 Cipinang melibatkan Kepolisian dari Brimob dan juga Sabara Polres Jakarta Timur," ujarnya.
Hasil dari sidak, ditemukan sejumlah barang-barang berupa ponsel. Selain itu, Lapas Salemba juga melakukan pemindahan terhadap 16 WBP ke Lapas Nusa Kambangan.
BACA JUGA:
"Dari lapas kelas 1 Cipinang berjumlah 16 orang," katanya.
Wahid menyerahkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum guna dilakukan proses lebih lanjut.
"Kami akan mendukung, membuka ruang agar pengungkapan ini benar-benar terungkap sejelas-jelasnya. Kami tidak akan melindungi, tidak akan menutupi siapapun yang terlibat. Kami akan dukung pihak Polda Metro Jaya," ujarnya.
Jika AN terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum, maka pihak Lapas Cipinang menyerahkan kasusnya ke Kejaksaan untuk diproses di pengadilan.
"Nah, putusan dari pengadilan nanti tentunya ini bisa menambah hukuman yang bersangkutan. Artinya bahwa warga binaan pun di dalam itu juga bisa terkena pidana tambahan," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya mengungkap seorang narapidana berinisial AN (40) melakukan dan mengendalikan prostitusi online (Open BO) anak dari balik jeruji besi Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Plh Kasubdit I Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung mengatakan, pengungkapan ini berawal dari tim patroli siber tim Reserse Cyber Polda Metro Jaya yang menemukan akun media sosial X yang mempromosikan dan membuat grup open BO Pelajar Jakarta dengan nama Priti 1185.