Bagikan:

BANDUNG - Polda Jawa Barat mengungkapkan pelaku perdagangan bayi berinisial AF telah memesan bayi sejak dalam kandungan untuk dikirim ke Singapura.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan dalam kasus ini orang tua bayi yang sedang mengandung, menjalin komunikasi dengan pelaku berinisial AF melalui media sosial Facebook.

“AF menghubungi orang tua bayi yang mengiklankan bayi yang masih dalam kandungan lewat media sosial yaitu Facebook. Kemudian sepakat untuk bertemu,” kata Hendra dilansir ANTARA, Kamis, 17 Juli.

Hendra menuturkan komunikasi terus berlanjut hingga mendekati waktu persalinan. Kesepakatan pun dibuat setelah bayi lahir, orang tua akan menerima Rp10 juta dari pelaku.

Namun, pelaku hanya mentransfer Rp600 ribu untuk membayar ongkos bidan, dan langsung membawa bayi tersebut tanpa menepati janji.

Ia mengatakan pihak orang tua yang merasa ditipu, akhirnya melapor ke kepolisian. Dari laporan itu, terungkap bahwa pelaku AF merupakan bagian dari sindikat perdagangan bayi yang telah beroperasi sejak 2023.

“Pelaku AF ini berasal dari Bandung dan dari pengakuannya sudah melakukan transaksi terhadap sedikitnya 25 bayi,” ujar Hendra.

Polda Jabar telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka, dan enam bayi berhasil diselamatkan sebelum dikirim ke Singapura.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Surawan menegaskan pihaknya masih mendalami motif dari para orang tua yang menjual bayi ke Singapura.

Surawan menyampaikan orang tua yang menjual bayi kepada para pelaku dapat berpotensi sebagai tersangka apabila memenuhi unsur pidana karena sengaja memperjualbelikan bayi.

“Keterangan dari satu korban karena motif ekonomi, kita masih menelusuri asal bayi-bayi itu, orang tuanya siapa, motifnya apa, sementara masih mendalami keterangan tersangka perekrut,” kata dia.