MATARAM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) Enen Saribanon mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan aset eks lahan Gili Trawangan Indah (GTI) seluas 65 hektare di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
Menurut Enen, penyidik menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Satu di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN) berinisial MK yang menjabat sebagai Kepala UPTD Gili Tramena. Sementara dua lainnya berasal dari pihak swasta, masing-masing berinisial AA dan IA.
“Pertama, soal mereka (pihak swasta) menguasai lahan tanpa izin,” kata Enen saat memberi keterangan di Kejati NTB, Mataram, Senin, 14 Juli.
Ia menjelaskan, penguasaan lahan tanpa izin tersebut telah memberikan keuntungan pribadi kepada pihak swasta sekaligus menguntungkan oknum ASN.
“Iya, orang lain di sini adalah oknum ASN yang menerima keuntungan dari sewa lahan itu,” ujarnya.
Enen menyebut, keuntungan hasil penyewaan lahan semestinya masuk ke kas daerah karena lahan tersebut merupakan aset milik negara.
Namun sejak kontrak kerja sama antara Pemerintah Provinsi NTB dan PT GTI diputus pada 2021, aliran dana dari pemanfaatan lahan justru dinikmati oleh pihak-pihak tertentu.
“Itu kan tanah milik negara. Seharusnya masuk ke negara, tetapi malah dinikmati oleh beberapa oknum,” ucapnya.
Meski belum merinci nilai kerugian negara, Enen memastikan kerugian telah terjadi. "Nanti pada saatnya akan disampaikan, tetapi dipastikan (kerugian negara) sudah ada," tegasnya.
Penyidik Kejati NTB telah menahan dua dari tiga tersangka sejak hari ini. MK ditahan di Rutan Praya, Lombok Tengah, sementara AA dititipkan di Lapas Lombok Barat. Sedangkan IA belum ditahan karena sedang menjalani hukuman dalam perkara lain di Lapas Perempuan Mataram.
Dalam penyidikan perkara ini, Kejati NTB telah memeriksa 18 orang saksi yang terdiri dari warga lokal maupun warga negara asing yang menempati lahan, baik untuk tempat tinggal maupun kegiatan usaha.
"Selain 18 saksi, ada tiga ahli, dari pertanahan, hukum pidana, dan akuntan publik," tambah Enen.
BACA JUGA:
Penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan dua surat perintah penyidikan, masing-masing Nomor PRINT-08/N.2/Fd.1/09/2024 tertanggal 10 September 2023 dan PRINT-08a/N.2/Fd.1/01/2025 tertanggal 6 Januari 2025.
Kejati NTB menyelidiki dugaan penyalahgunaan lahan milik Pemerintah Provinsi NTB di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, yang digunakan sebagai usaha perorangan dan berpotensi merugikan keuangan negara.