Bagikan:

JAKARTA – Tentara Nasional Indonesia (TNI) memastikan pelayaran kapal induk bertenaga nuklir milik Amerika Serikat, USS Nimitz (CVN-68), dan kapal-kapal pengawalnya, berlangsung sesuai dengan hukum laut internasional. Kapal tersebut diketahui melintasi wilayah perairan Indonesia pada pertengahan Juni 2025 dan sempat menarik perhatian publik.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, dalam keterangannya di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa 24 Juni, mengatakan bahwa masyarakat turut berperan penting dalam menjaga kedaulatan dengan melaporkan keberadaan kapal perang asing.

Ia menyampaikan apresiasi atas kepedulian warga yang dinilainya sebagai bentuk nyata dari semangat sistem pertahanan semesta (Sishankamrata).

“Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat atas kepeduliannya melaporkan keberadaan kapal perang asing. Ini adalah bentuk cinta tanah air dan semangat menjaga keamanan bersama,” ujar Kristomei.

USS Nimitz, dalam pelayarannya, dikawal oleh tiga fregat tempur Angkatan Laut Amerika Serikat, yakni USS Curtis Wilbur (DDG-54), USS Gridley (DDG-101), dan USS Lenah Sutcliffe Higbee (DDG-123). Kapal-kapal ini terdeteksi berada di perairan Indonesia pada 17 Juni 2025, melintasi Selat Malaka, sebelum melanjutkan pelayaran ke arah Samudera Hindia.

Berdasarkan pantauan terakhir pada 23 Juni, gugus tempur tersebut telah berada sekitar 100 nautical miles di selatan Selat Hormuz, wilayah Timur Tengah.

Kapuspen TNI menegaskan bahwa pelayaran kapal induk tersebut dilakukan dengan memanfaatkan hak lintas transit sebagaimana diatur dalam Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982.

Dalam aturan tersebut, kapal asing termasuk kapal perang diperbolehkan melintasi selat internasional seperti Selat Malaka tanpa memerlukan izin negara pantai, selama tidak mengganggu keamanan dan ketertiban.

Menurut Kristomei, aktivitas seperti ini bukanlah hal baru, mengingat Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia yang dilalui ribuan kapal setiap tahunnya.

Selat tersebut menghubungkan Samudera Pasifik dan Samudera Hindia, serta menjadi jalur vital bagi perdagangan global dan mobilisasi kekuatan militer antar kawasan.

Posisi Indonesia sebagai negara kepulauan strategis menjadikan wilayahnya sering dilalui oleh kapal-kapal asing yang menggunakan hak lintas transit.

Untuk diketahui, UNCLOS 1982 mengatur tiga jenis hak lintas laut, yakni hak lintas damai yang berlaku di laut teritorial, hak lintas transit yang digunakan di selat yang digunakan untuk pelayaran internasional, serta hak lintas alur laut kepulauan yang mengatur pelayaran antar wilayah laut bebas melalui perairan negara kepulauan.

TNI menegaskan bahwa meskipun pelayaran USS Nimitz tidak melanggar aturan internasional, pihaknya tetap siaga dan memantau seluruh aktivitas kapal asing di wilayah yurisdiksi nasional.

Pemantauan dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kedaulatan, menjamin keamanan nasional, dan mendukung stabilitas kawasan, khususnya di jalur perairan strategis seperti Selat Malaka dan Laut Natuna Utara.

Langkah pengawasan ini sekaligus menjadi bagian dari strategi pertahanan nasional Indonesia, yang mengedepankan deteksi dini, pencegahan, dan kerja sama internasional untuk menjaga wilayah perairan dari segala bentuk ancaman, termasuk potensi pelanggaran oleh unsur militer asing.