Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan siapa pun yang mengetahui dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2023-2025 bakal dimintai keterangan. Tak terkecuali Yaqut Cholil Qoumas yang menjabat sebagai Menteri Agama periode 2020-2024.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang memastikan dugaan korupsi tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Awalnya, dia mengatakan keterangan masih dikumpulkan dari pihak yang sudah lebih dulu diklarifikasi.

"Kita tunggu dulu prosesnya karena penyelidik masih mendalami juga keterangan-keterangan yang sudah disampaikan dari para saksi sebelumnya," kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 23 Juni.

"Tapi, tentu KPK membuka peluang kepada siapa saja yang memang mengetahui dari konstruksi perkara ini untuk kemudian dipanggil dan dimintai keterangan," sambung dia.

Adapun saat ini, penyelidik KPK sudah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak. Salah satunya adalah Ustaz Khalid Basalamah yang merupakan pendakwah sekaligus pendiri travel, Uhud Tour.

Budi mengatakan Khalid dimintai keterangan soal pengelolaan ibadah haji oleh penyidik.

"Ya, didalami terkait pengetahuannya terkait dengan pengelolaan ibadah haji," tegasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2025. Prosesnya kekinian masih dalam tahap penyelidikan.

“Ya benar (ada penyelidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag, red),” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 19 Juni.

Asep tak mau bicara lebih lanjut soal penyelidikan yang memang dilaksanakan secara tertutup. Hanya saja, sejumlah pihak terkait mulai dipanggil penyelidik.

Adapun dugaan korupsi ini pernah beberapa kali dilaporkan. Nama eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga terseret di dalamnya.