Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid mengatakan pihaknya akan mulai membahas revisi UU Penyelenggaran Haji dan Umroh setelah DPR selesai menjalani masa reses pada pekan depan. Revisi UU Haji untuk memberikan dasar hukum bagi Badan Penyelenggara Haji itu ditargetkan rampung pada tahun ini. 

"Revisi itu akan dibahas pada masa sidang mulai minggu depan, Insyaallah akan dibahas. Dan memang banyak hal yang sangat penting untuk segera bisa diselesaikan. Karena penyelenggara haji tahun depan, bila akan dilakukan oleh badan penyelenggara haji, maka mutlak harus ada undang-undangnya. Tanpa undang-undang itu badan ini tidak bisa bekerja, karenanya ini harus segera disiapkan," ujar Hidayat, Jumat, 20 Juni. 

"Dan haji tahun depan sudah harus mulai dibahas setelah selesai musim haji. Sementara kita lihat sekarang ini dalam beragam permasalahan yang muncul dari penyelenggara haji tahun 2025 ini, jelas sekali memerlukan solusi salah satu di antaranya dengan penguatan aspek regulasinya," sambung HNW. 

Anggota Fraksi PKS DPR itu pun menuturkan, fraksinya sudah mengusulkan beragam hal dalam pembahasan revisi UU Haji. Salah satunya lembaga yang mengelola haji bukan lagi badan melainkan kementerian, yakni Kementerian Haji dan Umroh. 

 

"Karena melihat pada kewenangan daripada badan, itu dia tidak mempunyai kaki, tidak mempunyai lembaga di tingkat provinsi, kabupaten, kota yang merupakan turunan daripada badan, beda dengan kementerian. Sementara haji ini kan mengelola ratusan ribu masyarakat Indonesia, yang ada di seluruh Indonesia dan bahkan ada yang di luar negeri. Itu memerlukan adanya penguatan struktur kelembagaan," jelas HNW. 

Pihaknya juga mengusulkan agar kuota haji tidak lagi 1:1000 seperti tahun ini, tapi 2:1000 untuk tahun depan. "Mengapa 2:1000? Karena faktanya adalah 1:1000 itu sudah keputusan yang sangat lama, sudah tahun 80-an yang lalu. Pada zaman itu mungkin jumlah umat Islam belum sebanyak sekarang. Daftar tunggu belum sebanyak sekarang. Kemudian juga transportasi belum semudah sekarang. Juga kondisi di Mekkah sendiri mungkin belum sebagus sekarang," jelas HNW. 

"Dulu tempat tawaf itu hanya 1 lantai, sekarang sudah sampai 5 lantai. Tempat Sa'i dulu hanya 1 lantai, sekarang sudah 5 lantai. Tempat lempar jumroh sudah 5 lantai juga. Jadi melihat pada daftar tunggu yang sekarang sudah sangat panjang, luar biasa, maka kami mengusulkan terobosannya adalah agar Pemerintah Indonesia melalui OKI, karena yang menentukan kuota itu OKI, untuk mengusulkan ada perubahan dari 1:1000 menjadi 2:1000," lanjutnya.

Wakil Ketua MPR itu juga mengusulkan agar OKI mengizinkan kerjasama antar negara yang kuotanya berlebih atau tak terpakai untuk digunakan negara yang kuotanya kurang mencukupi.  

"Misalnya ke Kazakhstan, kita di sana kuotanya tidak terpakai, 5 ribuan tidak terpakai. Dari 10 ribu kuota hanya terpakai separuh. Sementara Indonesia kekurangan, jadi agar Indonesia mengusulkan kepada OKI untuk memulihkan kerjasama semacam ini," paparnya. 

"Misalnya juga kita mengusulkan tentang kuota haji untuk yang khusus itu, atau yang non-reguler, ini bukan yang furoda, agar ditetapkan maksimal 8 persen saja. Sebab daftar tunggu bagi yang reguler ini sudah luar biasa panjang, tentu keadilannya adalah untuk mereka juga," sambung HNW. 

HNW juga mengusulkan agar selain adanya istita'ah atau kemampuan materi, kemampuan kesehatan, juga penting adanya istita'ah penerbangan.

"Maksudnya apa? Agar dipastikan dalam regulasi bahwa pesawat-pesawat yang mengangkut jamaah haji, itu betul-betul dipastikan mampu. Artinya tidak ada masalah seperti tahun yang lalu ada kebakaran, tahun ini ada yang kemudian transit di Bombay, dan lain sebagainya itu agar tidak terulang kembali," katanya. 

"Jadi intinya ini akan kita bahas setelah masa reses ini selesai pada masa sidang yang akan datang, dan mudah-mudahan akan segera bisa selesai, dan kita berharap ada kolaborasi yang sangat bagus, Kementerian Agama dengan Badan Haji dan pemerintah, untuk menyegerakan pembahasan ini dengan cara yang terbaik," pungkas HNW.