JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menindak pengemudi yang menerobos gerbang tol di kawasan Depok yang diduga terjadi pada Senin (16/6).
"Kami sangat menyayangkan kejadian tersebut karena selain melanggar rambu lalu lintas, perilaku tersebut juga membahayakan pengguna jalan lainnya dan akan kami lakukan penindakan," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono dilansir ANTARA, Kamis, 19 Juni.
Argo juga menyebutkan pihaknya akan menyelidiki pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran tersebut.
Sebelumnya beredar videoo yang diunggah akun Instagram @otohubdotco yang memperlihatkan mobil minibus menerobos dua gerbang tol yaitu GT Cisalak 1 dan GT Cimanggis.
"Toyota Calya putih dengan nopol B 2829 UIL menjadi viral setelah terekam kamera dasbor (dashcam) tidak membayar tol," tulis akun tersebut.
Berdasarkan pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara tersebut berpotensi dikenai sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.