Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik pengelolaan tambang batu bara untuk menuntaskan kasus gratifikasi metrik ton tambang batu bara yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ada empat saksi yang sudah diperiksa, salah satunya Mudyat Noor yang merupakan Bupati Penajam Paser Utara. Dia dimintai keterangan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Juni.

"Materi semua terkait peran para saksi dalam pengelolaan tambang batu bara yang terkait dengan RW," kata Budi kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 18 Juni.

Selain Mudyat, tiga saksi lainnya yang dipanggil adalah Jeffry F. Pandie, Rino Eri Rachman, Sukianty Yenliwana, dan Khalid Kasim selaku pihak swasta.

Sebenarnya, ada dua saksi lain yang harusnya diperiksa yakni Sukianty Yenliwana Wongso dan Michelle Halim selaku pihak swasta. Tapi, mereka tidak hadir.

"Saksi SYW selaku swasta tidak hadir dan saksi MH minta penjadwalan ulang," ujar Budi.

Diberitakan sebelumnya, KPK terus mengusut dugaan korupsi terkait ekspor batu bara yang menjerat Rita Widyasari selaku eks Bupati Kutai Kartanegara. Bahkan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terus ditelisik.

Diduga ada penerimaan uang metrik ton yang dilakukan Rita dalam setiap proses eksplorasi tambang batu bara. Pengusutan ini dilakukan KPK sebagai pintu masuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus pencucian uang, Rita sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin pada 16 Januari 2018. Mereka diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Pemprov Kutai Kartanegara senilai Rp436 miliar.

Rita saat ini menjadi penghuni Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap hingga Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Ia harus menjalani hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2018.