Bagikan:

JAKARTA – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, merespons santai atas keputusan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung yang mencegahnya bepergian ke luar negeri.

Pencegahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya.

“Tidak apa-apa. Saya tidak ada masalah,” ujar Iwan saat ditemui wartawan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa, 10 Juni.

Iwan menyebut bahwa langkah pencegahan tersebut bertujuan untuk mempercepat proses penyidikan dan dirinya siap menjalani seluruh prosedur hukum. “Ini, kan, untuk mempercepat penyidikan. Jadi saya jalani saja,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengirimkan permintaan resmi pencegahan bepergian ke luar negeri kepada pihak imigrasi terhadap Iwan Kurniawan Lukminto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pencegahan tersebut berlaku sejak 19 Mei 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan.

Pada Selasa pagi, Iwan terlihat hadir di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. Ia mengenakan batik bernuansa abu-abu dan cokelat, dilapisi jaket berwarna krem.

Kepada awak media, ia mengatakan bahwa kehadirannya untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani.

Iwan juga menyampaikan bahwa dirinya membawa sejumlah dokumen untuk diserahkan kepada penyidik. “Dokumen yang diminta masih terkait dengan perkara,” ungkapnya tanpa merinci lebih lanjut isi dokumen tersebut.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah DS (Dicky Syahbandinata), selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada tahun 2020; ZM (Zainuddin Mappa), selaku Direktur Utama PT Bank DKI pada tahun 2020; serta ISL (Iwan Setiawan Lukminto), yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sritex pada periode 2005 hingga 2022.

Kasus ini tengah memasuki tahap penyidikan lebih lanjut, di mana penyidik Kejaksaan Agung berupaya mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian fasilitas kredit kepada Sritex dan afiliasinya. Kejagung belum merinci total kerugian negara dalam perkara tersebut.