Bagikan:

PADANG -  Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) untuk pertama kali akan mengirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Kanada.

Hal itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) secara virtual antara pihak KemenP2MI dengan Department of Health New Brunswick, Kanada, pada Selasa 3 Juni.

“Ketika saya berada di Padang, telah terjadi momentum bersejarah, yaitu penandatanganan MoU penempatan tenaga kerja kesehatan dengan Provinsi New Brunswick yang berada di Kanada. Tentu ini satu hal yang patut kami apresiasi atas kerja tim kami selama 3 tahun proses ini berjalan,” kata Menteri Karding di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Selasa 3 Juni, disitat Antara.

Menteri Karding mengungkapkan, Pemerintah Provinsi New Brunswick, Kanada meminta sekitar 150 tenaga kerja bidang kesehatan untuk dikirim ke wilayah mereka.

“150 itu tenaga kesehatan. Jadi ada yang ditempatkan di rumah sakit, ada yang untuk perawat, merawat lansia, ada untuk tenaga-tenaga kesehatan lain yang dibutuhkan selain dua sektor tadi. Ini G to G, artinya direkrut oleh negara,” kata Menteri Karding.

Menteri Karding membeberkan, KemenP2MI akan mengirim tenaga kesehatan ke Kanada dengan syarat-syarat tertentu.

“Jadi nanti akan ada kualifikasi-kualifikasi tertentu dengan pengetahuan Bahasa Inggris, misalnya ILS-nya 5 dan keterampilan yang sudah cukup baik, itu akan baru kita kirim ke sana,” kata Menteri Karding.

Menurut Menteri Karding, kerjasama penempatan tenaga medis di Kanada akan menjadi awal terbukanya sektor kerja baru.

“Prinsipnya kerja sama ini adalah awal saja, seterusnya kita akan mendirong tidak hanya menambah kuota jumlah yang akan dikirim masyarakat kita ke luar negeri, tetapi kita akan meminta untuk memulai sektor-sektor baru,” kata Menteri Karding.