Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi dalam penyidikan kasus dugaan perintangan penanganan perkara korupsi timah, korupsi importasi gula dan minyak kepala sawit mentah (crude palm oil/CPO). Dua di antaranya merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilam Tinggi Jakarta.

"Memeriksa HS selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan HM selaku Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu, 28 Mei.

Kendati demikian, tak disampaikan secara gamblang mengenai materi pemeriksaan terhadap kedua hakim tersebut. Hanya dikatakan, proses pengambilan keterangan tersebut dilakukan pada Selasa, 27 Mei.

Selain itu, Harli juga menyampaikan soal empat saksi lainnya yang turut diperiksa. Tiga di antaranya merupakan pihak PT Wilmar, sedangkan, satu lainnya berasal dari PT Permata Hijau Palm Oleo.

"Saksi MA selaku Manager Litigasi PT Wilmar; MBHA selaku Head Corporate Legal PT Wilmar; WK selaku Staf PT Wilmar Nabati Indonesia; dan DMBB selaku Head Legal PT Permata Hijau Palm Oleo," kata Harli.

Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan perintangan penanganan perkara ini, yaitu MS (Marcella Santoso) selaku advokat, JS (Junaedi Saibih) selaku dosen dan advokat, TB (Tian Bahtiar) selaku Direktur Pemberitaan JAKTV, dan MAM (M Adhiya Muzakki) selaku ketua tim Cyber Army.

Empat orang tersangka tersebut diduga merintangi proses penanganan tiga perkara di Kejagung, yaitu tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya, tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tom Lembong.

Tersangka MS dan JS selaku advokat bekerja sama dengan tersangka TB dan MAM untuk membuat dan menyebarkan berita serta konten negatif di media sosial.