Bagikan:

BANJARBARU - Majelis hakim mencecar anggota TNI AL Kelasi Satu Jumran terdakwa pembunuhan jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23), karena tidak mengakui berupaya menghilangkan bukti dan jejak sebelum dan sesudah menghabisi nyawa korban.

Majelis Hakim mengulang pertanyaan kepada terdakwa berdasarkan bukti dalam dakwaan yang menyebutkan terdakwa mencari informasi di Google terkait cara menghilangkan bukti dan jejak pembunuhan.

Majelis hakim yang diketuai Letkol CHK Arie Fitriansyah membuka pertanyaan guna mengupas rentetan kejadian mulai dari terdakwa merekayasa identitas untuk pembelian tiket pesawat pakai KTP junior hingga kepulangan ke markas setelah membunuh.

“Untuk apa terdakwa mencari konten cara menghilangkan bukti di Google ?”, kata Letkol Arie, namun terdakwa berdalih hanya sekedar mencari tanpa maksud apa-apa.

Kemudian majelis hakim melontarkan pertanyaan alasan terdakwa menggunakan KTP orang lain membeli tiket pesawat sebelum pembunuhan, dan terdakwa menjawab agar keberadaan tidak mudah dilacak saat keluar kesatuan.

“Beli tiket bus dari Balikpapan ke Banjarbaru (alamat korban) kenapa pakai nama samaran dan untuk apa merekayasa daftar jaga malam di kesatuan ,” kata Letkol Arie dilansir ANTARA, Selasa, 20 Mei.

Terdakwa menjawab agar kesatuan menganggap sedang dinas dalam, padahal keluar tanpa izin.

Majelis hakim kembali mencecar pertanyaan dari beberapa keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik, hingga saat terdakwa sudah naik bus pada 21 Maret malam, lalu tiba di Banjarbaru Kalsel pada 22 Maret pagi, terdakwa turun dari bus untuk membeli sesuatu.

“Kenapa nomor fisik telepon seluler dititip ke teman di Balikpapan ? Dan apa yang terdakwa rencanakan setelah sampai di Banjarbaru dan turun dari bus ? Dan sebelum turun dari bus apa komunikasi dengan korban ?,” tutur Majelis hakim.

Terdakwa Jumran menjawab nomor seluler agar keberadaan tidak terlacak, dan saat turun di supermarket untuk membeli masker agar keberadaan dia tidak mudah dilihat saat di tempat umum.

Majelis hakim terlihat yakin ini bagian petunjuk terdakwa mencari informasi cara menghilangkan bukti dan jejak pembunuhan yang sebelumnya tertulis dalam BAP bahwa terdakwa mencari cara itu di google.

“Sebelum turun bus, saya hubungi korban agar pergi membeli sepatu ke suatu tempat, saya mengerjai agar terdakwa keluar dari rumah,” kata terdakwa.

Setelah dari supermarket, terdakwa pergi ke rental untuk mengambil mobil yang sebelumnya sudah disewa lewat aplikasi sosial media, dan kemudian melihat korban sudah membalas pesan singkat di telepon seluler. Majelis hakim sempat bertanya untuk apa mobil tersebut, namun terdakwa kembali berdalih.

Kemudian hakim mencecar terdakwa ketika terdakwa mengemudi mobil berhenti di apotek di pinggir jalan untuk membeli sarung tangan, dan bertanya apa alasan terdakwa singgah di apotek.

Meski sempat menepis, terdakwa akhirnya mengakui bahwa sarung tangan itu bertujuan untuk menghilangkan jejak sidik jari saat melakukan aksi kejahatan, setelah ditanya berulang kali.

“Kemudian setelah itu beli air mineral untuk apa? Membeli baju baru dan membuang baju lama kenapa ?,” kata majelis hakim, dan terdakwa menjawab air untuk mencuci sepeda motor milik korban agar sidik jarinya hilang dari barang bukti motor setelah membunuh, dan membeli baju baru karena baju lama sudah kotor.

Hakim juga bertanya mengapa terdakwa menghancurkan telepon seluler milik korban dengan kepingan kecil dan membuangnya secara acak di jalan.

“Untuk menghilangkan bukti obrolan kami di telepon milik korban,” kata terdakwa.

Terdakwa dalam persidangan menegaskan tidak ada niat mencari informasi cara menghilangkan jejak pembunuhan di Google.

“Saya sudah minta dari awal terdakwa jujur, karena seluruh keterangan terdakwa akan menjadi bahan bagi penasihat untuk membela terdakwa,” tegas majelis hakim.

Dalam pemeriksaan terdakwa, majelis hakim berdialog dengan terdakwa sekitar 3,5 jam guna mencocokkan apakah keterangan terdakwa seusai dengan keterangan yang ada di dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Setelah sidang pemeriksaan terdakwa, selanjutnya menjadwalkan sidang pada Senin (2/6) dengan agenda tuntutan.