JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengusulkan pengendalian impor singkong dan produk turunannya. Usulan ini bertujuan melindungi petani lokal sekaligus mendorong peningkatan produksi dalam negeri yang berdaya saing dan berkelanjutan.
Langkah tersebut disampaikan Mentan melalui surat resmi kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang berisi permohonan agar segera digelar Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) terkait pengendalian impor komoditas ubi kayu dan produk olahannya.
“Surat permohonan ini merupakan bentuk tanggung jawab Kementerian Pertanian dalam melindungi petani singkong yang kesulitan menjual hasil panen akibat masuknya produk impor,” ujar Amran dalam keterangannya di Jakarta, Antara, Minggu, 18 Mei.
Dalam surat bernomor B-191/PI.200/M/05/2025 tertanggal 14 Mei 2025, Mentan menyoroti pentingnya perlindungan terhadap petani ubi kayu di tengah meningkatnya tekanan dari produk impor.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan adanya peningkatan volume impor ubi kayu dari 2023 ke 2024. Kondisi ini dinilai mengganggu stabilitas pasar domestik dan mengancam keberlangsungan usaha tani, termasuk produk turunan seperti tepung tapioka.
“Untuk melindungi petani dan menjaga stabilitas harga di tingkat produsen, perlu langkah strategis berupa pengendalian impor, termasuk kemungkinan penetapan larangan terbatas terhadap komoditas ubi kayu dan produk turunannya,” kata Mentan.
Menurut dia, langkah ini menjadi bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap petani. Sebab, harga jual singkong yang rendah dan kesulitan penyerapan oleh industri membuat banyak petani menanggung kerugian.
Tanpa pengendalian, lanjut Mentan, kondisi tersebut berpotensi melemahkan semangat produksi dan memperluas kerugian di sentra-sentra utama singkong nasional.
Amran menambahkan, pengendalian impor juga sejalan dengan arahan Presiden RI dalam memperkuat ketahanan pangan nasional, mengoptimalkan bahan baku lokal, serta mendukung hilirisasi industri.
Ia mendorong agar Rakortas segera dilaksanakan di bawah koordinasi Menko Perekonomian dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan.
“Jika produksi dalam negeri mencukupi, kenapa harus bergantung pada impor? Ini soal keberpihakan kepada petani dan keberanian dalam mengambil keputusan strategis demi kedaulatan pangan,” tegas Amran.
BACA JUGA:
Langkah ini diharapkan menjadi titik balik dalam menghidupkan kembali semangat petani singkong, memperkuat posisi tawar di pasar, dan mendukung agenda hilirisasi nasional yang berkelanjutan berbasis komoditas lokal.