Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan mencabut status organisasi masyarakat (ormas) yang terbukti terlibat dalam aksi premanisme.

Menurut legislator dari daerah pemilihan Papua Selatan itu, negara tidak boleh tunduk pada premanisme yang berlindung di balik nama ormas.

"Mereka telah menebar teror, menimbulkan keresahan, membuat kekacauan, dan merusak tatanan sosial. Maka, mereka harus ditindak," ujar Indrajaya di Jakarta, Jumat, 9 Mei. 

Ia menilai, keberadaan kelompok tersebut tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga merusak tatanan sosial dan mengganggu iklim investasi nasional.

Indrajaya juga menegaskan bahwa tindakan ormas yang terlibat dalam praktik premanisme sudah melenceng jauh dari tujuan utama pembentukan ormas sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

“Tujuan ormas itu antara lain meningkatkan partisipasi masyarakat, menjaga nilai agama, etika, dan budaya, serta memperkuat kesatuan bangsa. Kalau mereka malah membuat kekacauan, ya jelas bukan ormas, itu preman,” kata dia.

Indrajaya menilai pencabutan legalitas merupakan langkah tepat karena tindakan ormas semacam itu sudah melanggar hukum dan bertentangan dengan semangat kebangsaan.

“Saya mendukung penuh Kemendagri. Ini adalah tindakan yang harus dilakukan demi menjaga ketertiban umum dan keberlanjutan pembangunan nasional,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa Kemendagri kini menjadi bagian dari Satuan Tugas (Satgas) Antipremanisme. Satgas ini bekerja sama dengan kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM untuk menindak ormas-ormas bermasalah sesuai dengan status hukumnya.

Ormas berbadan hukum akan diproses oleh Kementerian Hukum dan HAM, sedangkan yang tidak berbadan hukum tetapi terdaftar di Kemendagri akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan status.