JAKARTA - Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan sudah dibentuk dan akan dipimpin Kemenko Polkam dan Kemendagri ikut di dalamnya. Menteri Dalam Negeri Jenderal (Purn.) Tito Karnavian ungkapkan akan menegakkan aturan yang sudah ada terkait ormas.
Hal tersebut disampaikan kepada wartawan di Kompleks Istana Negara Jakarta, Kamis, 8 Mei. Tito Karnavian juga menyebutkan regulasi penindakan bagi anggota ormas sesuai dengan legalitas terdaftarnya. Jika tidak berbadan hukum, maka sanksi akan diberikan pihak Kemendagri.
Lebih lanjut Tito Karnavian juga menyebut, jika ormas berbadan hukum tapi tidak terdaftar di Kemendagri, maka sanksi akan diberikan Kemenkum. Sementara jika terjadi tindak pidana, maka pihak kepolisian yang akan menindak.