JAKARTA - Pengacara Rasamala Aritonang bungkam usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia tak memberi keterangan apapun terkait pemeriksaan sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Dari pantauan di gedung Merah Putih KPK, Rasamala yang juga eks pegawai KPK selesai diperiksa sekitar pukul 16.37 WIB. Dia diperiksa penyidik sejak pukul 10.30 WIB, Senin, 21 April.
Selama sepekan lalu, penyidik telah memanggil sejumlah pegawai di Visi Law Office. Mereka didalami soal aliran uang yang berkaitan dengan dugaan korupsi SYL.
Selain itu, KPK juga menggeledah kantor Visi Law di Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Maret. Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik kemudian disita penyidik.
Adapun Visi Law merupakan kantor firma hukum yang didirikan eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan eks peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz. Rasamala kemudian bergabung pada 2021.
Saat kasus SYL mencuat, Febri dan Rasamala kemudian menjadi pengacara politikus Partai NasDem tersebut sebelum akhirnya dicabut kuasanya. Sementara, Donal Fariz mengklaim tak ikut menangani perkara itu.
Diberitakan sebelumnya, eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo masih jadi tersangka dugaan pencucian uang. Langkah ini dilakukan setelah KPK mengembangkan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjeratnya.
Dalam kasus ini, komisi antirasuah sudah menyita sejumlah aset yang diduga dibeli Syahrul dengan uang hasil korupsi. Di antaranya ada mobil Mitsubishi Sport Dakar berkelir putih yang disembunyikan di sebuah lahan kosong di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan.