JABAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon mengungkapkan sekitar 500 siswa di SMA Negeri (SMAN) 7 Cirebon menjadi korban dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon Slamet Haryadi mengatakan, kasus dugaan penyelewengan dana pendidikan sudah masuk dalam tahap penyidikan.
“Telah terjadi pemotongan terhadap dana PIP. Masing-masing siswa dipotong sebesar Rp200 ribu,” katanya di Cirebon, Senin, 14 April, disitat Antara.
Slamet menjelaskan, seharusnya nilai bantuan dana PIP mencapai Rp1,8 juta per siswa SMAN 7 Cirebon. Namun, bukannya disalurkan demi pendidikan siswa tapi diduga mendapat pemotongan.
“Telah terjadi pemotongan terhadap dana PIP. Masing-masing siswa dipotong sebesar Rp200 ribu,” katanya.
Ia menambahkan, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 20 Maret 2025, berdasarkan hasil ekspose internal yang menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam proses penyaluran dana tersebut.
Dia mengatakan pemeriksaan lanjutan, khususnya terhadap tiga orang saksi kini dilakukan untuk memperkuat bukti dugaan penyimpangan dana bantuan pendidikan tersebut.
“Penetapan tersangka memang belum, namun karena sudah ada peristiwa hukum, maka prosesnya kami tingkatkan (menjadi penyidikan). Tim juga mungkin sudah mengantongi nama-nama,” ujarnya.
Selama tahap penyelidikan, kata dia, pihaknya telah memeriksa sekitar 30 orang dari internal sekolah dan lima orang dari luar, termasuk individu yang diduga memiliki afiliasi dengan partai politik.
“Ada oknum yang menggunakan nama partai. Ada yang pengurus, ada juga yang bukan,” tuturnya.
BACA JUGA:
Slamet menegaskan Kejari Kota Cirebon menaruh perhatian serius terhadap kasus ini, karena menyangkut hak siswa dalam memperoleh bantuan pendidikan dari pemerintah.
Ia menambahkan untuk nilai pasti kerugian negara dalam kasus ini belum dapat disampaikan, karena masih menunggu hasil audit resmi.
“Kita tidak ingin ada lagi penyalahgunaan dana yang langsung menyentuh masyarakat. Apalagi ini menyangkut masa depan anak-anak,” ucap dia.