JAKARTA - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho merespons keluhan sebagian ojek online (ojol) yang hanya mendapat bonus hari raya (BHR) Rp50 ribu dari aplikator transportasi online.
Menurut Hari, kebijakan besaran bonus dalam rangka hari besar keagamaan nasional (HBKN) yang ditentukan aplikator berdasarkan tingkat kerajinan para ojol menjalankan orderannya.
"Masalah kecil tidaknya ya tergantung. Kalau dia ojolnya saja malas-malasan, ya kecil. Kalau yang rajin, kadang-kadang sebulan dapat sekitar sejuta," kata Hari kepada wartawan, Rabu, 26 Maret.
Lagipula, Hari menegaskan permintaan pemerintah kepada aplikator untuk membagikan BHR kepada driver ojol dan taksi online hanya bersifat imbauan. Besarannya sekitar 20 persen dari komisi yang diterima dalam waktu satu bulan.
"Bonus ini sifatnya hanya imbauan. Bukan kewajiban. Kalau kewajiban, pasti ada sanksi. Kalau imbauan, nggak ada sanksi. BHR sendiri juga diatur bahwasannya mereka yang kerja bagus dan produktif selama setahun," urai Hari.
Hari melanjutkan, kebijakan BHR ojol yang bersifat imbauan tersebut berlaku pada tahun ini. Tidak menutup kemungkinan pemerintah akan mengubah ketentuan BHR menjadi kewajiban dengan nominal tertentu.
"Ini kan baru dikaji. Kalau memang ini oke, ya ke depan barangkali akan diberikan peraturan tetap. Bila mana tidak memberikan, akan kena sanksi. Kalau selama ini enggak (disertai sanksi), masih imbauan," jelas Hari.
Sebelumnya, viral di media sosial soal keluhan tukang ojek online mendapat bonus hari raya senilai Rp50 ribu. Buntutnya Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mengajak pengemudi ojol, taksi online, dan kurir mendatangi Kementerian Ketenagakerjaan untuk melapor ke Posko THR.
Ketua SPAI Lily Pujiati membeberkan data kalau ada pengemudi ojol yang berpendapatan Rp33 juta selama 12 bulan, tapi bonusnya cuma secuil alias tidak sesuai ketentuan yang termaktub dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.
Dalam SE itu, pengemudi dikatakan mendapat bonus sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Hal ini, kata Lily, tak sejalan dengan imbauan Presiden Prabowo Subianto yang meminta para pemilik aplikasi seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Maxim, Lalamove, InDrive, Deliveree, Borzo, dan lainnya agar menambahkan bonus Rp1 juta kepada pengemudi.
BACA JUGA:
Dia juga menyoroti ucapan Prabowo saat sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 21 Maret 2025 silam yang menyebut pengemudi membantu dan berkontribusi terhadap keuntungan perusahaan.
“Tak adil karena platform menentukan kategori yang diskriminatif seperti hari aktif 25 hari, jam kerja online 200 jam, tingkat penerimaan order 90 persen, tingkat penyelesaian trip 90 persen setiap bulannya,” kata Lily.