JAKARTA - Isu beredarnya sejumlah proposal Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran Idul Fitri marak terdengar. Jika sebelumnya datang dari kalangan organisasi kemasyarakatan (Ormas), kali ini justru dilakoni olah anggota Polri. Kabar ini diketahui setelah viralnya sebuah video di media sosial sebuah surat berkop Polsek Metro Menteng meminta THR kepada pengusaha hotel di Jakarta Pusat.
Dalam unggahan akun X @NalarPolitik_ terlihat secarik kertas surat mengatasnamakan Bhabinkantibmas Polsek Menteng perihal permohonan bantuan partisipasi kepada pihak Hotel Mega Pro.
Partisipasi yang dimaksud adalah dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Di surat tersebut juga tercantum tiga nama anggota Bhabinkamtibmas Polsek Menteng dan seorang staf, di antaranya AKP IJ, Aiptu HB, Aipda AN, dan RHM.
SEE ALSO:
Kapolsek Metro Menteng Kompol Reza Rahandhi membantah bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat seperti yang viral di media sosial. Dia juga menyatakan kop surat tersebut bukan kop surat asli milik Polsek Menteng.
"Surat tersebut tidak teregistrasi di Polsek menteng dan dibuat tanpa diketahui dan diverifikasi Kanit Binmas selaku atasannya," kata Kompol Rezha, Senin, 24 Maret.
Saat ini, lanjutnya, Propam Polres Metro Jakarta Pusat telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap nama-nama yang ada dalam surat tersebut termasuk pembuat surat yaitu Bhabinkamtibmas Pegangsaan sampai dengan Kanit Binmas Polsek Menteng hingga pihak penerima surat.
"Hasil pemeriksaan bahwa surat tersebut dibuat oleh Aipda AN selaku Bhabinkamtibmas Pegangsaan atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya, termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural," katanya.
"Terhadap Aipda Anwar telah dilakukan Patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik, selanjutnya dinonaktifkan dengan menunjuk personil pengganti sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan," tambahnya.