JAKARTA - Advokat dan Praktisi hukum Juniver Girsang mengusulkan agar revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau RUU KUHAP mengatur tentang tidak adanya liputan langsung saat persidangan. Ia menilai, liputan langsung dapat mempengaruhi keterangan para saksi.
Hal itu disampaikan Juniver dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR dengan agenda menerima masukan revisi KUHAP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Maret.
Menurut Juniver, Pasal 253 Ayat 3 dari RUU KUHAP perlu adanya penegasan mengenai publikasi pengadilan.
Dalam draf RUU KUHAP Pasal 253 Ayat 3 berbunyi :
'Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan'.
"Ini harus clear, jadi bukan berarti advokatnya setelah dari sidang tidak boleh memberikan keterangan di luar, ini bisa kita baca Ayat 3 ini kan; ‘Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan’," ujar Juniver.
"Jadi harus tegas, setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan, apa itu? Liputan langsung," sambungnya.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPN Peradi SAI) itu menjelaskan alasan aturan tidak ada liputan langsung dari RKUHAP harus disetujui. Menurutnya, hal ini agar tidak mempengaruhi keterangan saksi.
"Kenapa ini harus kita setuju? Karena orang dalam persidangan pidana kalau di liputannya langsung, saksi-saksi bisa mendengar, bisa saling mempengaruhi, bisa nyontek, itu kita setuju itu," jelasnya.
BACA JUGA:
"Bisa saja diizinkan oleh hakim, tentu ada pertimbangannya," imbuh Juniver.