JAKARTA - Maraknya travel gelap merupakan kebutuhan perjalanan yang tidak dapat diakomodir layanan angkutan umum resmi atau legal milik pemerintah.
Sebagian masyarakat yang beraktivitas di kawasan Jabodetabek yang berasal dari pedesaan banyak yang memanfaatkan travel gelap. Pasalnya, angkutan pedesaan sudah hilang, sementara kebutuhan mobilitas warga di pedesaan meningkat.
Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, keberadaan travel gelap yang beroperasi ke kawasan Jabodetabek mudah dikenali dengan tempelan stiker.
Kendaraan memiliki stiker sebagai penanda travel gelap untuk menghindari razia. Pemilik stiker adalah oknum aparat penegak hukum yang dimiliki dengan cara membeli.
BACA JUGA:
"Oknum tersebut menjamin jika kendaraan ditilang akan dibantu menyelesaikan segera. Namun, sekarang sebagian tidak berstiker, tapi mudah dikenali dari jenis kendaraan yang digunakannya itu Elf atau Grandmax," kata Djoko saat dikonfirmasi VOI, Minggu, 23 Maret.
Maraknya travel gelap, lanjut Djoko, menandakan bentuk kegagalan pemerintah menyediakan angkutan umum ke pelosok negeri.
"Jadi bukan inovasi, akan tetapi kebutuhan masyarakat akan perjalanan untuk mencari nafkah yang tidak dipenuhi pemerintah. Padahal pemerintah wajib menyediakan angkutan umum," ujarnya.
Djoko mengatakan, kewajiban menyediakan angkutan umum ada di Pasal 138 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau. Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum. Angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.
Pasal 139 (1) Pemerintah wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota antarprovinsi serta lintas batas negara; (2) Pemerintah Daerah provinsi wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota dalam provinsi; (3)
Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang dalam wilayah kabupaten/kota; dan (4) Penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Djoko, maraknya bisnis travel gelap ini telah membuat resah di kalangan para pengusaha angkutan umum resmi. Pasalnya, angkutan umum resmi diminta taat regulasi, sementara di sisi lain ada angkutan umum yang tidak taat regulasi. Bahkan travel gelap tersebut semakin marak beroperasi tanpa ada upaya tindakan tegas dari pemerintah untuk memberantasnya.
"Bisnis travel gelap beroperasi sudah sejak lama dan jumlahnya sudah ratusan armada setiap hari yang masuk kawasan Jabodetabek," katanya.
Lebih lanjut Djoko mengatakan, keberadaan travel gelap ini telah mengganggu dan merugikan operasional angkutan umum resmi, seperti Bus AKAP, Bus AKDP dan AJAP.
"Kementerian Perhubungan bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri harus secara masif membenahi angkutan umum di daerah," katanya.