JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin mengatakan rapat panitia kerja Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) mempertimbangkan penempatan prajurit aktif di Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Pemerintah dan Komisi I DPR saat ini sedang melaksanakan konsinyering rapat membahas Revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat. Kegiatan dilaksanakan selama dua hari sejak Jumat, 14 Maret kemarin.
"Kami nanti akan diskusi soal Badan Perbatasan, apakah ini perlu masuk lagi ada prajurit TNI aktif di sana atau tidak," kata TB Hasanuddin kepada wartawan.
Jika tercapai kesepakatan, maka BNPP menjadi salah satu kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif. "Kalau itu sudah diketok, nanti di luar itu, ya, harus pensiun," tegas legislator tersebut.
Adapun usulan ini didasari UU TNI yang masih aktif, yang menyebut prajurit boleh menempati jabatan sipil di 10 kementerian dan lembaga. Kemudian ada juga beleid lain mengatur hal serupa.
"UU TNI yang lama itu kan 10, sudah final itu. Kemudian selama era reformasi itu muncul empat undang-undang di mana prajurit TNI aktif bisa masuk di situ, plus Bakamla, jadi ada lima. Ya sudah dikunci seperti itu," jelas TB Hasanuddin.
Pemerintah sebelumnya mengusulkan perluasan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil dalam pembahasan revisi UU TNI. Total ada 15 kementerian dan lembaga yang boleh diduduki TNI aktif.
"Jadi ada 15 (kementerian dan lembaga)," kata Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Maret.
Dalam paparannya saat rapat kerja dengan Komisi I DPR, dijelaskan revisi UU TNI mengubah Pasal 47 terkait kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI. Sebelumnya hanya berjumlah 10, menjadi 15.
Ada lima kementerian dan lembaga yang ditambah oleh pemerintah yakni kelautan, BNPB, BNPT, Bakamla, serta Kejaksaan Agung (Kejagung).
BACA JUGA:
Rincian 15 kementerian dan lembaga yang bisa diisi prajurit TNI aktif yaitu Korbid Polkam, Pertahanan Negara, Setmil Pres, Inteligen Negara, Sandi Negara, Lemhannas, DPN, SAR Nasional, Narkotika Nasional, Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejagung, dan Mahkamah Agung.
Selain itu, prajurit TNI juga bisa ditempatkan di luar 15 kementerian dan lembaga yang sudah disebut. Tapi, mereka harus pensiun dini.