Bagikan:

JAKARTA - Jaksa penuntut Korea Selatan tetap mengejar pembuktian hukum pidana terhadap Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan pemberontakan meskipun ada keputusan pengadilan yang memerintahkan pembebasan Yoon dari penjara.

Jaksa Agung Shim Woo-jung mengatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan pekan lalu, tetapi tidak setuju dengan penilaiannya pengajuan dakwaan telah melewati batas waktu yang diizinkan secara hukum, yang menurut pengadilan membuat penahanan Yoon saat diadili menjadi ilegal.

"Saya telah memerintahkan jaksa penuntut untuk mengajukan argumen tentang berbagai perselisihan selama persidangan, dan kami akan melakukan segala yang kami bisa untuk melanjutkan dakwaan ini," katanya kepada wartawan ketika ditanya apakah putusan pengadilan berarti kasus tersebut kemungkinan akan dibatalkan dilansir Reuters, Senin, 10 Maret.

Yoon diadili sejak 20 Februari atas tuduhan memimpin pemberontakan dengan mengumumkan darurat militer pada 3 Desember. Ia mencabut keputusan darurat militer setelah sekitar enam jam.

Pengacaranya mengajukan mosi untuk membatalkan penahanannya. Pengacara mengatakan putusan pada Jumat menunjukkan kasus terhadap Yoon bermotif politik dan tidak memiliki pembenaran hukum.

Pemimpin yang tengah berjuang itu keluar dari pusat penahanan pada Sabtu, sekitar seminggu kurang dari dua bulan setelah ditangkap.

Yon dimakzulkan oleh parlemen dan tetap ditangguhkan dari kekuasaannya.

Mahkamah Konstitusi diperkirakan akan memutuskan dalam beberapa hari mendatang apakah akan membatalkan pemakzulan dan mengembalikannya atau mencopotnya dari jabatan secara permanen.

Jika Yoon dicopot, pemilihan presiden baru akan diadakan dalam waktu 60 hari.

Sebelumnya Yoon mengatakan deklarasi darurat militernya diperlukan untuk membasmi elemen-elemen "anti-negara"; parlemen menolaknya dalam beberapa jam.

Keputusan Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Jumat untuk membatalkan surat perintah penangkapan Yoon menuai reaksi beragam dari publik dan partai politik.

Jaksa memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan tersebut berdasarkan pembacaan konservatif atas putusan Mahkamah Konstitusi dalam kasus-kasus sebelumnya yang menolak banding jaksa, kata Shim.

Yoon disambut oleh kerumunan pendukung yang antusias saat ia keluar dari pusat penahanan dan saat ia kembali ke kediaman resminya, tempat ia ditangkap pada tanggal 15 Januari, menjadi presiden pertama yang ditahan dan didakwa.