Bagikan:

YOGYAKARTA – Jamak ta’khir merupakan salah satu keringanan ibadah (rukshah) yang diberikan syariat Islam kepada pemeluknya. Simak syarat jamak ta’khir dalam ulasan di bawah ini.

Kata jamak berasal dari bahasa Arab yang bermakna kumpul. Dalam salat, istilah jamak berarti mengumpulkan dua salat fardhu dalam satu waktu, yang awalnya dilaksanakan di waktu yang berbeda. Misalnya, salat zuhur dan ashr dikerjakan pada waktu zuhur atau waktu asar.

Salat Jamak dibolehkan jika seorang muslim dalam keadaan safar (perjalanan), hujan, sakit, dengan berbagai ketentuan-ketentuan yang dijelaskan secara rinci dalam kitab fiqih.

Dasar Hukum Salat Jamak

Dasar hukum tentang bolehnya menjamak salat terdapat dalam hadits berikut:

كان رسول - ﷺ - يجمع بين صلاة الظهر والعصر إذا كان على ظهر سير، ويجمع بين المغرب والعشاء

Artinya: “Rasulullah SAW menjamak antara shalat zuhur dan asar ketika berada dalam perjalanan, ia juga menjamak antara shalat maghrib dan isya”. (Hadits riwayat Bukhari).

Jenis-Jenis Salat Jamak

Dikutip dari laman NU Online, jenis salat Jamak dibagi menjadi dua, yakni jamak taqdim dan jamak ta’khir.

Jamak taqdim adalah melakukan dua salat fardhu yang dijamak pada waktu salat yang pertama. Contohnya, melaksanakan salat zuhur dan asar pada waktu salat zuhur.

Sementara jamak ta’khir yakni melaksanakan dua salat fardhu yang dijamak pada waktu salat yang kedua. Sebagai contoh, melaksanakan salat zuhur dan asar pada waktu asar.

Syarat Jamak Taqdim

Bagi seorang muslim yang ingin menjamak dua salat fardhu pada waktu yang pertama (jamak taqdim), berikut syarat-syaratnya:

  • Mendahulukan salat yang pertama, misalnya melaksanakan salat zuhur dahulu, setelah itu salat asar.
  • Menyebutkan niat jamak taqdim pada salat yang pertama
  • Muwalah (terus menerus), artinya antara salat pertama dan kedua tidak terpisah oleh waktu yang lama.

Syarat Jamak Ta’khir

Sedangkan syarat jamak ta’khir hanya ada satu, yakni melakukan niat jamak ta’khir pada saat salat yang pertama.

Contohnya, ketika masuk waktu maghrib, seseorang harus berniat bahwa salat maghribnya akan dilakukan pada waktu isya’.

Dalam jamak ta’khir, tidak disyariatkan muwalah, mendahulukan salat yang pertama ataupun kedua dan juga tidak disyariatkan niat jamak ketika akan melaksanakan salat.

Ketentuan ini tertuang dalam kitab Fath al-Qarib karya Ibnu Qasim al-Ghazi. Adapun bunyinya sebagai berikut:

وأما جمع التأخير، فيجب فيه أن يكون بنية الجمع، وتكون النية هذه في وقت الأولى، ويجوز تأخيرها إلى أن يبقى من وقت الأولى زمن لو ابتدئت فيه كانت أداء، ولا يجب في جمع التأخير ترتيب، ولا موالاة ولا نية جمع على الصحيح في الثلاثة

Artinya: “Adapun (syarat) jamak ta’khir maka wajib untuk melaksanakan niat jamak di waktu shalat yang pertama. Boleh mengakhirkan niat jamak ini sampai masih tersisa zaman dari waktu shalat yang pertama yang mana jika shalat dimulai pada saat itu maka menjadi shalat ada’ (bukan qadha’). Tidak wajib dalam jamak ta’khir ini melakukan shalat secara tartib (berurutan), tidak wajib pula muwalah dan niat jamak menurut pendapat yang sahih dalam ketiganya.”

Demikian informasi tentang syarat jamak ta’khir. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.