Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa pernyataan Dewan Guru Besar (DGB) Universitas Indonesia (UI) terkait disertasi Bahlil Lahadalia belum mencerminkan sikap resmi UI secara keseluruhan.

Oleh sebab itu, ia mengaku masih menunggu sikap UI sebagai institusi pendidikan, agar segera ada kepastian dalam hal akademik dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

“Saya ingin menyampaikan kepada publik bahwa UI sebagai institusi, perlu segera mengumumkan sikap resminya. Jika institusi UI tidak segera mengambil keputusan resmi, maka publik dan media akan terus mendiskreditkan Bahlil Lahadalia sebagai mahasiswa, bahkan merugikan UI sendiri,” kata Hetifah dalam keterangannya, Minggu, 2 Maret.

Hal ini pun sejalan dengan pendapat yang disampaikannya pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) pada 26 Februari lalu, yang juga dihadiri Rektor UI.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam menangani isu akademik. Tujuannya agar citra perguruan tinggi tetap terjaga.

“Kami mendesak UI untuk mengambil keputusan yang adil dan berbasis pada prinsip akademik yang objektif, bukan karena tekanan politik tertentu,” tambahnya.

Hetifah juga mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan UI dan menunggu proses penyelesaian secara resmi.

“Saya menekankan bahwa setiap mahasiswa, termasuk Bahlil Lahadalia, memiliki hak untuk memberikan penyelesaian masalah ini melalui mekanisme yang ada. Tidak lepas dari upaya mahasiwa bersangkutan dalam menyelesaikan studinya, saya memberikan dukungan moral, bahwa meskipun beliau adalah pejabat dan pimpinan partai, akan kooperatif dalam menyelesaikan persoalan ini dan tetap memberikan kontribusi positif bagi bangsa,” tegas Hetifah.

Sebagai informasi, Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) merekomendasikan Rektor UI untuk membatalkan tugas akhir atau disertasi mahasiswa S3 Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI, Bahlil Lahadalia.

Rekomendasi pembatalan tersebut tertuang pada salah satu poin dalam dokumen Risalah Rapat Pleno DGB UI.