JAKARTA - Menteri Luar Negeri RI Sugiono menegaskan rakyat Palestina harus tetap berada di tanah airnya, mengulangi kembali dukungan Indonesia terhadap perdamaian dan kemerdekaan Palestina.
Itu disampaikannya saat bertemu dengan State Minister for Foreign Affairs and Expatriates Palestina Varsen Aghabekian di sela-sela Pertemuan High-Level Segment Dewan Hak Asasi Manusia (Dewan HAM) PBB Sesi ke-58 di Jenewa, Swiss, Hari Senin.
Menlu Sugiono mengatakan, Indonesia terus mengikuti perkembangan situasi yang terjadi di Palestina, termasuk di Jalur Gaza.
"Indonesia menolak relokasi paksa warga Palestina dari Gaza, dan mendukung warga Palestina tetap berada di tanah airnya," tegas Menlu Sugiono, menurut keterangan Kementerian Luar Negeri RI, Selasa 25 Februari.
Diketahui, Presiden Amerika Serikat Donald Trump beberapa waktu lalu menuai kecaman, usai melontarkan ide relokasi permanen warga Jalur Gaza untuk kemudian mengambilalih dan membangun wilayah kantong Palestina itu.
Menlu Sugiono menginformasikan, Pemerintah Indonesia belum pernah menerima secara langsung informasi detil mengenai rencana relokasi warga Palestina.
"Rencana apa pun harus mendapatkan persetujuan sukarela dari seluruh pihak yang terlibat, termasuk Palestina," tegasnya.
Sebelumnya, saat berpidato di Dewan HAM PBB Menlu Sugiono menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap pendudukan Israel di Palestina.
"Indonesia menyerukan, khususnya kepada mereka yang mengaku menjunjung tinggi hak asasi manusia, agar segera menghentikan genosida dan perang di Palestina. Hentikan penerapan double standard dalam penegakan HAM," seru Menlu RI.
BACA JUGA:
Menlu Sugiono juga menegaskan kembali komitmen menyuarakan perdamaian dan kemerdekaan bagi rakyat Palestina melalui solusi dua negara.
Sementara itu, State Minister Aghabekian mengapresiasi dukungan kuat Indonesia terhadap Palestina, termasuk dalam menyikapi isu relokasi paksa warga Palestina dari Gaza.
Pada pertemuan kali ini, kedua Menteri juga membahas upaya rekonstruksi Gaza, serta menjajaki kemungkinan pertemuan bilateral di tingkat Kepala Negara atau Pemerintahan.