JAKARTA - Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar disebut meminta uang sebesar Rp15 miliar untuk pengurusan kasus Gregorius Ronald Tannur yang kala itu berstatus terdakwa kasus pembunuhan.
Perihal tersebut disampaikan oleh Stephanie Christel yang merupakan keponakan Lisa Rachmat sekaligus saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindy.
Kesaksian itu bermula saat jaksa mempertanyakan pengetahuannya perihal adanya permintaan bebas dalam perkara Ronald Tannur. Saat itu, saksi menyebut tak mengetahuinya.
Kemudian, jaksa mengubah pertanyaannya dengan menyebut ada tidaknya permintaan dari Lisa Rachmat terkait vonis bebas Ronald Tannur.
"Atau pernah ada permintaan dari Lisa Rachmat bebasnya Ronald Tannur?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 18 Februari.
Lantas, saksi menyebut bila yang didengarnya buka permintaan vonis bebas. Melainkan terkait Mahkamah Agung.
"Bukan bahasanya begitu sih, karena waktu itu yang Stef dengar bukan soal bebasnya tapi soal ke Mahkamah Agung-nya," jawab saksi.
"Gimana?" timpal jaksa untuk memperjelas keterangan saksi.
Saksi kemudian menyampaikan bila ada kesepakatan dengan Zarof Ricar. Bahkan, ada permintaan uang yang nilainya mencapai Rp15 miliar.
"Yang Stef ingat ada deal deal dengan Pak Zarof," sebut saksi.
"Apa deal apa itu?" cecar jaksa.
"Pak Zarof sebut nominal untuk diurus ke orang MA, ke temennya, temennya dia gitu kan," kata saksi.
Permintaan uang itu tak langsung disetujui. Sebab, ada upaya menawar agar nominal yang dimintakan lebih rendah. Hingga akhirnya terjadi kesepakatan dengan Zarof soal fee pengurusan kasus Ronald Tannur sebesar Rp5 miliar.
"Terus Pak Zarof sebut nominal, seingat saya itu Rp15 miliar, terus, jangan Pak kemahalan, gitu. Lalu ditawar sampai akhirnya jadi Rp5 miliar, lalu deal," kata saksi.
Jaksa tak langsung percaya dengan kesaksian itu. Sehingga, mempertanyakan bagaimana cara saksi bisa mengetahui hal tersebut.
Saksi pun menyatakan bila terlibat dalam forum yang membahas perihal fee pengurusan perkara Ronald Tannur.
"Saksi bisa mengetahui peristiwa tersebut ya? apakah pada saat itu saksi ada di situ?" tanya jaksa.
"Pas lagi ada memang, lagi ikut, biasanya sih ngga ikut. Biasanya mereka masuk sendiri ke rumah, saya di luar, di ruang tunggu," kata saksi.
"Saksi dengar sendiri berarti ya?" tanya jaksa menegaskan..
"Dengar sendiri," jawab saksi.
Adapun, Tiga orang hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.
Selain suap, ketiganya juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.
BACA JUGA:
Dengan demikian, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Secara perinci, suap yang diduga diterima oleh tiga hakim tersebut meliputi sebanyak Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900).