Kasus Ipda YF memaksa pacarnya berinisial VFA yang merupakan pramugari untuk aborsi atau menggugurkan kandungan hasil hubungan badan di luar nikah keduanya viral di media sosial.
Ipda YF diduga memaksa pacar melakukan aborsi untuk menyelamatkan kariernya sebagai lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2023 yang pernah menjabat sebagai kanitopsnal Satreskrim Polres Bireuen.
Ipda YF menjalani sidang etik di Bidang Propam Polda Aceh dan dijerat dengan Pasal 348 KUHP tentang Aborsi dan Pasal 60 Undang-Undang Kesehatan tentang Aborsi.
Kabid Humas Kombes Joko Krisdiyanto dalam mengatakan Polda Aceh Ipda YF masih dalam proses pemeriksaan oleh Bidang Propam. Selain itu, Polda Aceh juga akan menindaklanjuti aspek hukum lainnya dengan tetap mempertimbangkan unsur keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
"Kepolisian berkomitmen dalam menegakkan hukum secara presisi, profesional, melindungi hak-hak korban, serta memastikan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual mendapatkan penanganan yang sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi," ujarnya
Joko menegaskan kepolisian tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum dan akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR RI, serta lembaga perlindungan perempuan dan anak, guna memastikan bahwa kasus ini diselesaikan secara adil dan transparan.
Dalam rangka penyelesaian kasus ini, Polda Aceh telah melakukan proses mediasi antara pihak-pihak terkait untuk memberikan solusi yang terbaik bagi korban. Mediasi dilakukan dengan tetap memerhatikan kepentingan korban serta memastikan hak-haknya tetap dilindungi.
BACA JUGA:
Joko menambahkan Polda Aceh akan terus memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab mengenai perkembangan kasus Ipda YF memaksa pacar aborsi sebagai bentuk transparansi.