JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo alias Deddy Corbuzier dan nama lain yang jadi staf khusus Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsuddin.
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan koordinasi antar lembaga dilakukan karena ada perbedaan aturan berkaitan pelaporan tersebut. Perkom Nomor 3 Tahun 2024 mencatat staf khusus wajib menyampaikan kekayaannya enam bulan setelah dilantik.
"KPK akan berkoordinasi terlebih dulu dengan Kementerian Pertahanan apakah staf khusus menteri setara dengan Pejabat Eselon I, II, atau III. Mengingat dalam Permenhan Nomor 28 Tahun 2019 atas jabatan tersebut termasuk sebagai WL," kata Budi kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 11 Februari.
Jika dari hasil koordinasi itu, sambung Budi, Deddy dan pejabat yang dilantik setara dengan Eselon I, II, dan III harus melaporkan kekayaannya hingga 12 Mei atau tiga bulan sejak dilantik.
"Namun jika tidak termasuk dalam jabatan tersebut, batas waktu pelaporannya dihitung dua bulan sejak Perkom 3 Tahun 2025 efektif berlaku yakni 1 Juni 2025," tegasnya.
Budi memastikan lembaganya siap membantu pejabat yang sulit mengisi LHKPN. Pendampingan bakal dilakukan.
"KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dalam pengisian dan pelaporan LHKPN," pungkas Budi.