JAKARTA - Perwakilan Ombudsman provinsi Banten menyebut Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten melakukan maladministrasi terkait pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di kawasan perairan Tangerang. Mereka dianggap lamban dalam menindaklanjuti laporan yang masuk.
"Kami menyatakan bahwa memang ada maladministrasi," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Ombudsman, Senin, 3 Februari.
Fadli mengatakan Ombudsman Banten mengapresiasi langkah yang dilakukan DKP Banten dengan melakukan kunjungan lapangan hingga melakukan koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). "Tapi membutuhkan waktu yang lama sampai 22 Januari kemarin baru dilakukan pembongkaran (pagar laut, red)," tegasnya.
DKP Banten, sambung Fadli, disebut punya beberapa keterbatasan dari sisi sumber daya. Tapi, yang mereka lakukan dianggap belum maksimal.
"Karena butuh waktu lama untuk melakukan pembongkaran dan panjangnya semakin bertambah dibanding saat dihentikan," jelasnya.
Sehingga, Ombudsman Banten minta DKP Banten melaksanakan sejumlah hal termasuk mengkoordinir hingga mendorong penutasan pagar laut yang sampai saat ini baru 11 kilometer.
Kemudian DKPa Banten diminta berkoordinasi dengan KKP maupun aparat penegak hukum. Sebab, terindikasi adanya pemanfaat ruang laut yang harusnya tak boleh dilakukan.
Sehingga, penegakan hukum nantinya bisa dilaksanakan. "Yang kedua berkoordinasi dengan KKP maupun APH untuk menindaklanjuti adanya indikasi pemanfaatan ruang laut baik secara administrasi maupun dipidana sebagai salah satu upaya penegakan hukum baik administratif maupun dipidana sebagai salah satu upaya penagakan hukum pencegahan serta pemberian efek jera," ujar Fadli.
"Kami juga memahami fungsi pengawasan wilayah bukan hanya DKP, tapi juga ada instansi lainnya. Tapi, bagaimanapun sesuai undang-undang bahwa 12 mil itu memang merupakan tanggung jawab pemerintah daerah," pungkasnya.