Bagikan:

JAKARTA – Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung Wibowo, berjanji akan menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan perhatian pemerintah terhadap masa depan anak-anak penyandang disabilitas di Jakarta.  

“Saya akan mendalami persoalan pendidikan anak disabilitas ini agar anak-anak autis dan mereka yang mengalami kesulitan belajar mendapatkan perhatian. Berapapun jumlahnya, mereka adalah tanggung jawab negara untuk dibantu,” ujar Pramono saat menghadiri peringatan HUT ke-25 Sekolah Luar Biasa (SLB) Pelita Hati di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Minggu 2 Februari.  

Pramono menyoroti minimnya sekolah khusus bagi anak disabilitas di Jakarta. Berdasarkan data dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pada awal 2023 terdapat 89 SLB di ibu kota.

Dari jumlah tersebut, 13 dikelola oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, sementara 76 lainnya milik swasta.  

Namun, persebaran SLB di Jakarta masih belum merata. Salah satu contoh adalah Jakarta Utara yang hingga kini belum memiliki SLB.  

"Di Jakarta sendiri ada sekitar 29 ribu anak dengan autisme. Sayangnya, belum semua wilayah memiliki SLB atau sekolah untuk disabilitas. Ini menjadi perhatian khusus kami," tambahnya.  

Di sisi lain, Kepala SLB Pelita Hati, Sri Utami Sudarsono, menyambut baik rencana pembuatan Pergub tersebut. Ia berharap perhatian pemerintah tidak hanya terbatas pada pendidikan, tetapi juga mencakup masa depan anak-anak disabilitas di dunia kerja.  

"Satu hal yang juga harus dipikirkan pemerintah adalah implementasi aturan tenaga kerja yang mewajibkan instansi swasta mempekerjakan satu persen pekerja disabilitas, serta instansi pemerintah sebanyak dua persen. Sayangnya, aturan ini belum sepenuhnya diterapkan," ujar Sri Utami.  

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini masih banyak lulusan SLB yang kesulitan mendapatkan pekerjaan.  

"Jadi, anak-anak kami masih belum tahu harus bekerja di mana," pungkasnya.