NUNUKAN - Polres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) menetapkan motoris speedboat Cinta Putri, Irwasnyah alias Wawan (22) sebagai tersangka tenggelamnya speedboat di perairan Tinabasan, Kabupaten Nunukan pada Rabu 29 Januari.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf menegaskan Irwansyah paling bertanggung jawab dari kegiatan pelayaran speedboat ilegal tersebut.
"Penyidik Polres Nunukan sudah menetapkan motoris sebagai tersangka atas musibah ini," kata Ipda Zainal Yusuf, Jumat, 31 Januari.
“Penyidik juga sudah meminta keterangan dari para korban yang selamat, kesimpulannya Irwansyah sangat lalai dalam pelayaran ini,” terangnya. Motoris speedboat bermesin 200 PK itu mengangkut 18 orang penumpang. 10 orang selamat, 7 penumpang dinyatakan meninggal dunia menewaskan dan 1 orang masih dalam pencarian.
"Tim SAR gabungan Polri, TNI, Basarnas, BPBD dan juga warga, masih melakukan pencarian terhadap 1 penumpang yang belum ditemukan atas nama Ahmad Rahmadani (22) warga Jalan Yos Sudarso RT. 01 Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Nunukan Selatan Kabupaten Nunukan," ungkap Zainal.
Sementara hasil pemeriksaan pelayaran speedboat Cinta Putri tidak dilengkapi dengan Pas Keselamatan dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kaltara di Nunukan.
"Izin trayek dari pemerintah daerah juga tidak ada, Pelayaran speedboat dilakukan secara ilegal karena berangkat dari dermaga tradisional Aji Putri, yang selama ini tidak memiliki izin operasional dari pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi," tegasnya.
Termasuk tidak memiliki dokumen pelayaran, penumpang juga tidak menggunakan Life Jacket atau rompi jaket pelampung.
"Perbuatan Irwansyah sebagai motoris melanggar Pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati diancam dengan pidana paling lama 5 tahun," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, speedboat Cinta Putri mengalami kecelakaan di perairan Tinabasan. Dari informasi penumpang, Speedboat dihantam ombak besar hingga menyebabkan body speedboat pecah dan penumpang melompat ke laut.
Salah seorang penumpang yang ditemukan meninggal dunia bernama Nurdin (42) pada Kamis 30 Januari 2025, sekitar pukul 18.20 Wita di perairan Tinabasan merupakan anggota Polri dari satuan Polres Nunukan.
Berikut identitas korban meninggal dunia :
1. Massollerang (51) alamat Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan.
2. Gisman (61) alamat Jalan Pongtiku, Kelurahan Nunukan Tengah
3. Amin/Acay (39) alamat Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Nunukan Timur
4. Salinah (32) alamat Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Nunukan Timur.
5. Heri Madura (45) alamat Jalan Antasari RT 01, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan
6. Andi Arizal alias Panjang (45) alamat Jalan Gang Limau RT. 03 Kelurahan Nunukan Selatan Kecamatan Nunukan Selatan.
7. Nurdin (42) alamat Jalan Lumba – Lumba RT. 14 Kelurahan Nunukan Timur Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan.
Korban ditemukan selamat:
1. Nakira (45) alamat Jalan manunggal Bakti, Kelurahan Nunukan Timur.
2. Irwansyah (23) alamat PLN Lama, Kelurahan Nunukan Barat.
3. Jupri (50) alamat Jalan Sungai Sembilan, Kecamatan Nunukan Selatan
4. Tommy (36) alamat Jalan Tanjung, Kelurahan Nunukan Barat.
5. Rudianto/Unding/Udin (35) Jalan lingkar, Kelurahan Selisun.
6. Lamade/Made (48) alamat Jalan Hasanuddin, Kelurahan selisun.
7. Jamal (43) alamat Jalan Pesantren Hidayatullah.
8. Aspar (31) alamat Jalan Tien soeharto, Kelurahan Nunukan Timur.
9. Lukman/Panjang alamat Jalan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan
10. Arwan (29) alamat Jalan Yos Sudarso Rt 10, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selamatan.