Bagikan:

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, yang diduga dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara.

Pada perkara yang teregistrasi dengan nomor 30-PKE-DKPP/I/2025, pihak teradu yakni Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari, dan anggota, Herman Rasidi, Lutfia Rahman, Paizal Rahman dan Roya Izmi Fitrianti.

Dalam persidangan, pihak pangadu yakni pasangan calon Bupati dan Wakil Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, melalui kuasa hukumnya Andi Muhammad Asrun, mempersoalkan keputusan KPU yang tidak melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Padahal, Bawaslu telah merekomendasikan agar melaksanakan PSU di TPS 04 Malem Waken dan TPS 01 Kampung Melayu.

"Rekomendasi Bawaslu Kabupaten tidak dilaksanakan oleh KPU. Padahal tidak ada kewenangan untuk menolak, karena wajib hukumnya. Malah KPU ini, dia berdalih, dia membuat kajian hukum dalam rangka mengalahkan rekomendasi Bawaslu itu kesalahannya," ujar Asrun saat ditemui di kantor DKPP, Kamis, 30 Januari..

Karenanya, KPU Kabupaten Barito Utara disebut melakukan pelanggaran etik lantaran tidak mematuhi keputusan Bawaslu.

"Pihak KPU mengelak dengan membuat kajian, ya dasarnya apa? Karena ada surat edaran ketua KPU yang mengatakan, sehingga dibuat kajian, bukan melaksanakan itu. Padahal tidak seperti itu aturan KPU, kajian itu bukan untuk mengelakkan rekomendasi, tapi harus dilaksanakan. Kesalahannya di situ jadi kita adukan. Ini kan pelanggaran hukum dan termasuk pelanggaran etik," sebutnya.

Selain itu, Asrun juga menyatakan terdapat dugaan pelanggaran pemungutan suara. Sebab, penambahan suara tanpa identitas.

Bahkan, dalam persidangan DKPP terungkap bahwa terdapat pemilih yang tidak membawa kartu tanda penduduk (KTP) saat melakukan pencoblosan, pada 14 Februari 2024.

Dengan begitu, Komisioner KPU Barito Utara terancam disanksi berupa pemberhentian jika DKPP menyatakan telah terjadi pelanggaran Pemilu di wilayah tersebut.

"Jadi orang datang, kemudian asumsi ketua KPPS dia kenal orang itu, ya kan enggak bisa bilang kenal. Kemudian ada surat lagi menyatakan satu surat lagi bahwa itu adalah warga kita, ya kan itu enggak benar," kata Asrun.