Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengecam penembakan pekerja migran Indonesia oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APPM). Peristiwa yang terjadi di perairan Tanjung Rhu, Selangor, Malaysia dianggap melanggar hak asasi.

“Penembakan oleh petugas Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APPM) yang berakibat satu orang pekerja migran Indonesia tewas, satu orang mengalami kondisi kritis, dan tiga orang lain mengalami luka-luka merupakan tindakan yang tidak menghormati nilai dan prinsip hak asasi manusia,” kata Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Kementerian HAM Munafrizal Manan melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Kamis, 30 Januari.

Munafrizal minta peristiwa ini ditangani secara transparan. Komisi Hak Asasi Manusia Malaysia (SUHAKAM) diminta turun tangan dengan memantau secara proaktif, profesional, dan independen.

Kementerian HAM juga minta Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) RI berkoordinasi dengan SUHAKAM serta membuat nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Sehingga, peristiwa semacam ini diharap tak lagi terjadi.

Lebih lanjut, Komnas HAM RI diminta membawa peristiwa ini dalam Forum Institusi Hak Asasi Manusia Nasional se-Asia Tenggara atau the South East Asia National Human Rights Institution

Forum/SEANF.

“Mendorong Komnas HAM RI segera membahas peristiwa tindakan tidak manusiawi yang dialami oleh pekerja migran Indonesia tersebut,” tegas Munafrizal.

Diberitakan sebelumnya, APMM menembak sebuah kapal di perairan Tanjung Rhu, Selangor, Malaysia sekitar pukul 03.00 dini hari waktu setempat pada Jumat 24 Januari. Penembakan dilakukan setelah para penumpang kapal diduga melakukan perlawanan sehingga menyebabkan satu WNI meninggal dunia.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur menyatakan korban meninggal dunia dengan inisial B akan dipulangkan ke Indonesia setelah selesai menjalani autopsi, sementara empat korban lainnya telah mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Adapun Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyebut jenazah B yang berasal dari Riau itu akan dipulangkan pada Kamis, 30 Januari. Kementerian P2MI telah berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau dan pemerintah daerah setempat terkait pemulangan jenazah.

Kementerian P2MI mengecam insiden tersebut serta mendesak pemerintah Malaysia untuk segera melakukan pengusutan dan mengambil tindakan tegas terhadap petugas patroli APMM apabila terbukti melakukan tindakan yang melibatkan penggunaan kekuatan berlebihan.