Bagikan:

JAKARTA - Muncul dugaan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut dugaan tersebut muncul berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/612/I/2025/SPKT/Polda Metro Jaya yang dibuat oleh Arif Nugroho melalui kuasa hukumnya ke Polda Metro Jaya.

Arif merupakan korban pemerasan yang diduga dilakukan AKBP Bintoro dan tiga polisi lainnya. Pelaporan tersebut berkaitan dengan uang untuk mengurus perkara di Polres Merto Jakarta Selatan.

"Terlapornya saudari EDH. Apa peristiwa yang dilaporkan? Yaitu sekitar bulan April tahun 2024 terlapor meminta korban menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum yang sedang korban alami," ujar Ade kepada wartawan, Rabu, 29 Januari.

Pada proses jual-beli itu, Arif meminta hasil penjualan mobil mewah miliknya diserahkan kepadanya terlebih dulu sebelum digunakan untuk mengurus perkara. Nilainya mencapai Rp3,5 miliar. Hanya saja, permintaan itu tak dilakukan oleh terlapor EDH. Bahkan, uang itupun tak kunjung diterima Arif hingga saat ini.

"Akan tetapi, sampai dengan saat ini uang penjualan mobil mewah milik korban tidak diberikan oleh terlapor, dan saat ini mobil milik korban tidak dikembalikan oleh terlapor," ucapnya.

Atas perbuatan terlapor tersebut, Arif mengalami kerugian senilai Rp6,5 miliar. Saat ini, lanjut Ade, tim penyelidik akan mendalami dugaan penipuan, penggelapan, dan atau pencucian uang (TPPU) tersebut.

"Ini adalah peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor. Semua laporan yang masuk kepada kami, kepada Polda Metro Jaya selanjutnya akan dilakukan pendalaman dalam tahap penyelidikan oleh tim penyelidik dan akan kami usut tuntas," kata Ade

Diberitakan sebelumnya, AKBP Bintoro diduga memerasa dua tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. Nilainya mencapai Rp5 miliar.

Propam Polda Metro Jaya yang menangani kasus itupun telah melakukan tindakan. AKBP Bintoro dan tiga polisi lainnya sudah ditempatkan di tempat khusus (patsus) sejak 25 Januari.

Ketiga polisi tersebut G yang juga eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Z selaku Kanit Resmob Satreskrim dan ND yang merupakan Kasubnit Resmob Satreskrim.

“4 orang telah dipatsus (penempatan khusus) dalam tahap penyelidikan di Bid Propam Polda Metro Jaya, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang,” kata Ade.