JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menilai pagar laut di Tangerang, Banten, merupakan pelanggaran hukum luar biasa. Sebab, hal tersebut merupakan dianggap sebagai perampokan terhadap kekayaan negara.
"Ini pelanggaran hukum luar biasa, perampokan terhadap kekayaan negara, perampokan terhadap sumber daya alam yang dilindungi Undang-Undang," ujar Mahfud dalam podcast 'Terus Terang Mahfud' dikutip Rabu, 29 Januari.
Menurutnya, laut hanya milik negara. Sehingga, tidak boleh dimiliki siapapun, baik itu swasta dalam bentuk perusahaan maupun perorangan.
Apalagi, dalam hukum yang berlaku di Indonesia tidak pernah ada hak guna laut atau HGB di laut, dan hak guna bangunan hanya ada di tanah.
Sehingga, Mahfud menuturkan, sertifikat HGB yang diberikan di atas air itu dan telah kavling-kavling tersbut menandakan ada niat jahat di baliknya.
Dengan begitu, diduga ketika sudah penuh karena abrasi dan tampak menjadi daratan, tanahnya akan dibagi, diukur per meternya dan jadi reklamasi.
Karenanya, Mahfud mendorong aparat penegak hukum yakni Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera mengambil tindakan untuk memproses hukum pidananya. Terutama, mengenai penerbitan sertifikat.
“Kenapa bermain dengan pejabat, karena bisa ke luar sertifikat resmi, bukan hanya satu, pasti itu kejahatan, kalau sudah kejahatan tinggal, kalau mau diambil aspek korupsinya karena pejabat diduga menerima suap, maka KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri itu bisa melakukan tindakan,” ujar Mahfud.
BACA JUGA:
Mahfud menerangkan, keluarnya sertifikat di atas laut jadi bukti ada penipuan atau penggelapan karena laut tidak boleh disertifikatkan. Tapi, diingatkan pada kasus ini diduga kuat ada kolusi, permainan dengan pejabat-pejabat terkait yang pasti melibatkan uang.
Mengenai aparat yang berhak bertindak, dikatakan, siapapun memiliki kewenangan untuk memproses dan siapa saja yang bertindak lebih dulu tidak dapat diganggu instansi-instansi yang lain. Jadi, instansi apapun yang berinisiatif bertindak lebih dulu, instansi yang lain harus menahan diri sampai selesai.
“Semuanya berwenang, dan tidak usah berebutan, siapa yang sudah tahu lebih dulu atau mengambil langkah lebih dulu itu tidak boleh diganggu oleh dua institusi lain. Nah, ini saling takut kayaknya, saya heran nih aparat kita kok takut pada yang begitu-begitu, sehingga mencurigakan,” sebut Mahfud.
Terlebih, dalam psikologi birokrasi di Indonesia, bawahan itu selalu takut pada atasan dan bawahan kerap disalahkan jika bertindak tanpa arahan dari atasan. Karenanya, Mahfud berharap, atasan tertinggi dari semua aparat penegak hukum yakni Presiden Prabowo Subianto tegas memberikan perintah tersebut.
“Kenapa tidak ada penjelasan bahwa ini sudah diselidiki oleh polisi, ini sudah disidik oleh Kejaksaan Agung, jangan sampai kasusnya hilang, nanti habis dibongkar, semuanya diam-diam karena sudah mendapatkan bagian atau saling melindungi, lalu kasus ini hilang, padahal ini kasus serius,” kata Mahfud