Bagikan:

JAKARTA - Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi menilai wacana kepala daerah dipilih DPRD yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto memang konstitusional.

"Pemilihan secara tidak langsung lewat DPRD itu konstitusional atau tidak? Konstitusional, karena dalam UUD 1945, yang disebut adalah pemilihan secara demokratis. Tidak disebut apakah langsung atau tidak? Jadi, melalui DPRD pun demokratis," ungkap Burhanuddin, Minggu, 19 Januari.

Hanya saja, pengamat politik dari UIN Jakarta ini memandang semua pihak perlu mencermati apakah pemilihan gubernur, bupati, dan wakil kota sejalan dengan sistem pemerintahan di Indonesia.

Ia menegaskan, Indonesia menggunakan sistem presidensial yang menempatkan kepala negara sekaligus menjabat sebagai kepala pemerintahan. Sehingga, penunjukan kepala daerah lewat DPRD dirasa tak cocok untuk diterapkan di Indonesia.

"Kita pakai sistem presidensial, di mana kepala eksekutif itu dipilih secara langsung, bukan melalui perwakilan di DPR atau DPRD," urai Burhanuddin.

"Kalau misalnya kepala daerah bisa dipilih melalui DPRD, maka pertanggung jawaban itu kepada DPRD. Kepala daerah bisa dipecat oleh DPRD. Nah itu cocoknya bukan dalam sistem presidensial, itu dalam sistem parlementer," tambahnya.

Sebelumnya, Prabowo mengajak seluruh ketua umum dan pimpinan partai politik yang hadir pada Puncak HUT Ke-60 Partai Golkar di Bogor, Jawa Barat, Kamis, 12 Desember 2024, untuk memperbaiki sistem politik yang menghabiskan puluhan triliun dalam satu-dua hari setiap penyelenggaraan pemilu.

Wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD pun muncul usai Presiden Prabowo Subianto menyinggung sistem politik di Indonesia yang dinilai mahal dan tidak efisien bila dibandingkan dengan negara-negara tetangga.

"Saya lihat, negara-negara tetangga kita efisien. Malaysia, Singapura, India, sekali milih anggota DPRD, sekali milih ya sudah DPRD itu lah milih gubernur, milih bupati. Efisien, enggak keluar duit, keluar duit, keluar duit, kayak kita," ungkap Prabowo.