Bagikan:

JAKARTA - Presiden Korea Selatan yang ditangkap, Yoon Suk Yeol, tidak menghadiri pemeriksaan hari kedua.

Yoon tetap berada di pusat penahanan pada Kamis, 16 Januari. Pengacara menyebut kesehatan kliennya sebagai salah satu faktor tidak memenuhi pemeriksaan.

Pihak berwenang mempunyai waktu 48 jam untuk memeriksa presiden yang diskors dari jabatannya usai dimakzulkan parlemen. Setelah itu penyelidik harus membebaskannya atau meminta surat perintah untuk menahannya hingga 20 hari.

Dilansir Reuters, penolakan Yoon untuk bekerja sama dengan penyelidik terjadi ketika Mahkamah Konstitusi mengadakan sidang kedua dalam sidang pemakzulannya untuk menentukan apakah akan memecatnya secara permanen atau mengembalikan kekuasaan presidennya.

Korea Selatan sedang bergulat dengan krisis politik terburuknya dalam beberapa dekade, yang dipicu oleh upaya singkat Yoon untuk memberlakukan darurat militer pada 3 Desember yang ditolak oleh parlemen.

Dalam argumen pembuka di Mahkamah Konstitusi, seorang anggota parlemen dari Partai Demokrat mengecam Yoon atas “pemberontakan 3 Desember”. Anggota itu mengatakan Yoon dan sejumlah kecil pendukungnya berusaha memicu kekacauan dengan menolak menerima surat perintah penangkapannya.

“Sidang pemakzulan ini memutuskan apakah orang seperti ini akan kembali ke posisi panglima tertinggi yang mengendalikan militer atau tidak,” kata Jung Chung-rae, yang memimpin Komite Legislasi dan Kehakiman parlemen.

Sebagai respons, salah satu tim pembela Yoon mengatakan pemakzulannya tidak dimaksudkan untuk membela konstitusi tetapi agar oposisi "menggunakan kekuatan mayoritas parlemen untuk merebut posisi presiden".

Partai oposisi utama, Partai Demokrat, menggunakan mayoritasnya di parlemen untuk mengajukan pemakzulan terhadap Yoon, meskipun sekitar 12 anggota parlemen dari partai yang mendukung Yoon juga memberikan suara untuk melakukan pemakzulan.