Bagikan:

JAKARTA - Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Berdasarkan hasil penyidikan, Rudi Suparmono menerima uang senilai 43.000 dolar Singapura atau SGD.

"Yang langsung diberikan oleh Lisa (tersangka Lisa Rachmat) sebesar 43.000 dolar Singapura," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsu) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar kepada wartawan dikutip Selasa, 14 Januari.

Bila dikonfersi ke rupiah, 43.000 dolar Singapura tersebut senilai Rp511.536.600. Uang itu diduga sebagai suap atau gratifikasi.

Selain itu, Rudi Suparmono juga mendapat jatah sebesar 20.000 dolar dari uang 140.000 dolar Singapura yang diberikan Lisa Rachmat kepada tersangka Erintua Damanik.

Pemberian uang dengan pecahan 1.000 dolar Singapura itu dilakukan di salah satu toko donat di Bandara Ahmad Yani Semarang, pada 1 Juni 2024.

"Diduga RS yang saat itu menjabat sebagai Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat bagian 20.000 dolar Singapura melalui tersangka ED," kata Qohar.

Selain Rudi Suparmono, dua tersangka liannya yakni Heru Hanindoyo dan Mangapul juga mendapat bagian 36.000 dolar Singapur. Sedangkan Erintuah Damanik sebesar 38.000 dolar Singapura.

Rudi Suparmono, resmi ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Penetapan tersebut usai dilakikan penangkapan dan pemeriksaan intensif.

"Karena ditemukan bukti yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, setelah dilakukan pemeriksaan, maka, RS ditetapkan sebagai tersangka," ujar Qohar.

Dengan penetapan tersangka tersebut, Rudi Suparmono bakal ditahan sementara di rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Kejaksan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Dalam perkara ini, Rudi Suparmono diduga melanggar Pasal 12 c juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 12 a juncto Pasal 12 b juncto Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 11 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Udang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.