Bagikan:

JAKARTA - Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Penetapan tersebut usai dilakukan penangkapan dan pemeriksaan intensif.

"Karena ditemukan bukti yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, setelah dilakukan pemeriksaan, maka, RS ditetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsu) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar kepada wartawan, Selasa, 14 Januari.

Dengan penetapan tersangka tersebut, Rudi Suparmono bakal ditahan sementara di rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Kejaksan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah penahanan terhadap Rudi Suparmono dilakukan penyidik guna mempermudah proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.

"Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di tahan Rutan Salemba cabang Kejaksan Negeri Jakarta Selatan," kata Qohar.

Dalam perkara ini, Rudi Suparmono disangka melanggar Pasal 12 c juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 12 a juncto Pasal 12 b juncto Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 11 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Udang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rudi Suparno diketahui mendapat jahat senilai 20 ribu dolar Singapura atau senilai Rp237,87 juta di kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Jatah uang itu merupakan pemberian dari Lisa Rachmat. Uang itu serahkan melalui Erintuah Damanik selaku hakim yang menangani perkara Ronalad Tannur.

Rudi Suparno juga diketahui disanksi oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus tersebut. Eks Ketua PN Surabaya itu dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin berat. Sehingga dijatuhi sanksi non-palu selama 2 tahun.