JAKARTA - Wakil Ketua DPR Adies Kadir menyatakan, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 merupakan amanat Undang-Undang yang harus dijalankan oleh Pemerintah.
Adies pun meyakini kenaikan PPN sebesar 1 persen ini tak akan menurunkan daya beli masyarakat lantaran tidak berpengaruh pada sektor komoditas umum.
"Ini merupakan amanat undang-undang yang telah disepakati bersama dan kebijakan PPN 12 persen sudah melewati pertimbangan teknokratis yang seksama sehingga tidak akan memukul daya beli masyarakat atau menimbulkan inflasi yang tak terkendali," ujar Adies Kadir, Selasa, 31 Desember.
Adapun kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan amanat dari UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Menurut Adies, PPN 12 persen tidak akan memukul daya beli masyarakat lantaran jika dilihat dalam daftar komoditas yang masuk dalam Consumer Price Index atau Indeks Harga Konsumen, hanya 33 persen barang dan jasa yang merupakan obyek PPN dan selebihnya yaitu 67 persen tidak dikenakan PPN.
"Artinya, sebagian besar komoditas yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari tidak terpengaruh oleh kenaikan tarif PPN," ungkap legislator dari Dapil Jawa Timur I itu.
Sebagai informasi, daftar barang dan jasa yang bebas PPN adalah barang pokok dan kebutuhan sehari-hari yaitu beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar dan gula konsumsi. Kemudian jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan dan asuransi, dan rumah sederhana, pemakaian listrik dan air minum.
Adies menjelaskan, kenaikan PPN di Indonesia dianggap relatif lebih longgar dibandingkan dengan negara lainnya seperti Vietnam. Untuk Vietnam batas bawah tarif PPN adalah 5 persen, sedangkan Indonesia 0 persen yang bahkan itu mencakup 67 persen atau sebagian besar barang konsumsi masyarakat.
"Jangan sampai hitung-hitungan teknokratis yang matang malah jadi meleset karena adanya sentimen negatif di pasar dan di industri. Saya harap seluruh pihak bijak menyikapi kenaikan pajak ini," jelas Adies.
Di sisi lain, Adies meminta pemerintah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara jelas terkait kebijakan kenaikan PPN. Politikus Golkar itu juga menilai sikap Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi kebijakan ini sudah tepat sebab Pemerintah harus menaati amanat UU, meski tetap juga memperhatikan kondisi ekonomi dan kesulitan masyarakat.
“Dan pemberlakuan PPN 12 persen secara selektif pada barang-barang kategori mewah merupakan win-win solution bagi semua pihak," ungkapnya.
Adies pun mendukung upaya pemerintah yang memberikan berbagai macam insentif bagi masyarakat sebagai stimulus atas kenaikan PPN. Menurutnya, skema yang dirumuskan oleh Kementerian Keuangan juga memiliki semangat keberpihakan yang sama, karena kenaikan PPN akan disertai dengan berbagai macam insentif bagi masyarakat.
Insentif tersebut antara lain kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen, jaminan kehilangan pekerjaan bagi yang terkena PHK, dan PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan.
BACA JUGA:
Sementara bagi pelaku UMKM, akan ada pembebasan PPh untuk omzet di bawah Rp 500 juta. Lalu bagi pengusaha juga akan ada subsidi bunga 5 persen untuk sektor tekstil, hingga bantuan bahan pangan bagi masyarakat kategori miskin.
"Dengan berbagai insentif tersebut, saya optimis perekonomian nasional tahun 2025 akan tetap tangguh,” kata Adies.
Pimpinan DPR koordinator bidang ekonomi dan keuangan tersebut juga yakin inflasi akan terkendali di kisaran 2,5 persen. Adies juga menilai pertumbuhan ekonomi Indonesia akan berada di atas 5 persen meskipun ada kenaikan PPN.
“Ini sesuai dengan target yang ditetapkan dalam APBN tahun 2025,” pungkasnya.