JAKARTA - Majelis hakim menyatakan terdakwa Suparta dan Reza Andriyansya bersalah di kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Mereka merupakan Direktur Utama, dan Direktur Pengembangan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Untuk terdakwa Suparta, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 8 tahun. Selain itu, disanksi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan," ujar hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 23 Desember.
Pada amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan Suparta untuk membayar ganti rugi sebesar Rp4.571.438.592.562,56 (Rp4,57 triliun). Dengan rentan waktu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Apabila terdakwa tak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa. Kemudian dilelang untuk membayar uang pengganti.
Sementara jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun.
Untuk Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriyansyah, dijatuhi lima tahun penjara. Kemudian, turut disanksi pidana denda Rp750 juta subsider 3 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan," kata hakim.
.