Bagikan:

YOGYAKARTA – Amulet money dipercaya oleh sebagian orang sebagai jimat yang mendapatkan keberuntungan dan kekayaan. Lantas, bagaimana hukum memakai amulet money menurut Islam?

Berdasarkan informasi yang dihimpun VOI, aksesoris amulet money umumnya mempunyai tiga bentuk pola, yakni wealth amulet, luck amulet, dan health amulet. Setiap jenis amulet mempunyai khasiat dan manfaat yang berda-beda.

Wealth amulet dipercaya bisa mendatangkan nasib baik bagi pemakainya. Jenis amulet ini dapat mendatangkan rezeki dan uang yang tak terduga.

Lebih lanjut, luck amulet dipercaya mampu mendatangkan keberuntungan tertentu. Amulet ini bakal memancarkan energi positif dan menuntun seseorang kepada jalan yang benar.

Sementara health amulet dipercaya bisa memberikan kesehatan dan umur yang panjang.

Hukum Memakai Amulet Money Menurut Islam

Amulet money umumnya memuat simbol atau aksara suku Maya. Karena dipercaya sebagai jimat, akesoris ini biasanya akan dikaitkan dengan tali agar menjadi kalung, sehingga bisa dipakai setiap hari. Tujuannya adalah untuk mendapatkan khasiat dari jimat itu sendiri.

Nah, dalam Islam hukum memakai jimat adalah haram.

Dikutip dari laman resmi Muhammadiyah, jimat adalah sebuah benda yang diberi mantera atau doa atau rajah (simbol) atau tulisan tertentu sehingga diyakini mempunyai kekuatan, kehebatan, atau kesaktian tertentu yang digunakan untuk tujuan-tujuan tertentu.

Para ulama menyepakati bahwa membuat, mempunyai ataupun mempercayai jimat untuk tujuan tertentu seperti mendapatkan keberuntungan dan kekayaan termasuk perbuatan syirik atau menyekutukan Allah dengan selain-Nya.

Menurut ajaran Islam, syirik adalah dosa paling besar. jika dosa syirik ini dibawa sampai mati, maka tidak akan diampuni oleh Allah SWT. Hal ini ditegaskan Allah dalam Al-Quran surah An-nisa ayat 48. Adapun bunyinya sebagai berikut:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا

Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.”

Hal ini ditegaskan lagi oleh Allah Ta’ala dalam firman-Nya yang lain:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا

Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan Dia mengampuni dosa yang selain syirik bagi siapa yang dikehenda‘ki–Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya.” [QS An-Nisa, 4: 116].

Selain itu, ada pula hadis yang melarang, bahkan mengharamkan umat Islam memakai jimat. Hadist tersebut berbunyi

عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ.

Artinya: “Diriwayatkan dari Abdullah (bin Mas’ud), ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya ruqyah (yang tidak syar’i), jimat, dan pelet itu syirik”.” [Hadist riwayat Abu Dawud]

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَلَا أَتَمَّ اللهُ لَهُ، وَمَنْ  تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلَا وَدَعَ اللهُ لَهُ.

Artinya: “Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa menggantungkan jimat maka semoga Allah tidak menyempurnakan baginya, dan barangsiapa menggantungkan jimat maka semoga Allah tidak memberkatinya”.” [Hadist riwayat Imam Ahmad]

Berdasarkan dalil di atas jelaslah bahwa memakai jimat, kemudian meyakininya bisa memberi manfaat adalah haram hukumnya.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa mempercayai amulet money sebagai jimat tidak diperbolehkan dalam Islam.  Seorang Muslim yang memakai amulet money dikhawatirkan akan timbul kesyirikan dalam hatinya.

Demikian informasi tentang hukum memakai amulet money menurut Islam. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.