Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan untuk menindak tegas AKP Dadang Iskandar yang menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanti Anshari. Tindakan tegas terhadap AKP Dadang Iskandar dilakukan secara etik maupun proses pidana.

"Saya sudah perintahkan agar kasus itu di proses tuntas terhadap pelakunya, oknum, pelaku dari institusi agar ditindak tegas apakah itu proses etik maupun pidananya," ujar Sigit kepada wartawan di Kemenko PMK, Jumat, 22 November.

Perintah itu diberikan bukan hanya karena aksi penembakan tetapi juga terkait dengan motif yang melatarbelakanginya.

Sejauh ini, AKP Dadang Iskandar diketahui menembak mati AKP Ulil Ryanti Anshari karena menindak penambangan liar di galian C.

"Apalagi kalau kemudian motifnya kemudian ternyata dilakukan terhadap hal-hal yang selama ini kita anggap mencederai institusi," sebutnya.

Sigit menekankan akan menindak tegas anggotanya yang melalukan pelanggaran tanpa pandang bulu.

"Saya minta siapa pun, apa pun pangkatnya, tindak tegas, ngga usah ragu-ragu," kata Sigit.

Kasus polisi tembak polisi itu terjadi di Polres Solok Selatan pada Jumat, 22 November dini hari.

AKP Ulil Ryanti Anshari yang menjabat Kasat Reskrim Polres Solok Seletan ditembak oleh AKP Dadang Iskandar yang merupakan Kabagops.

Berdasarkan informasi, ada 9 kali tembakan yang dilepaskan AKP Dadang Iskandar. Dua di antaranya mengenai pelipis dan pipi AKP Ulil Ryanti Anshari.

Karena luka tembak yang cukup parah, AKP Ulil Ryanti Anshari pun meninggal dunia.