SUBABAYA - Keluarga dan EN, pelajar SMAK Gloria 2 Surabaya, korban persekusi yang dilakukan oleh Ivan Sugianto mengalami trauma mendalam akibat insiden yang terjadi pada 21 Oktober 2024 dan sempat viral di media sosial. Kondisi ini diperburuk oleh intimidasi yang diterima keluarga sebelum penahanan tersangka.
“Saat ini, korban dan keluarganya masih dalam tahap pemulihan. Mereka berkonsultasi dengan psikiater dan psikolog untuk mengatasi trauma yang dialami,” ujar kuasa hukum keluarga korban, Reifon Cristabella, Minggu 17 November.
Keluarga korban berharap seluruh pihak, termasuk masyarakat, terus mengawal kasus ini hingga selesai di pengadilan. Mereka ingin kepastian hukum ditegakkan untuk mencegah aksi kekerasan serupa terhadap anak-anak di masa depan.
“Penegakan hukum yang tegas diharapkan bisa memberikan rasa aman dan keadilan, tidak hanya bagi korban, tetapi juga bagi masyarakat,” kata Reifon.
Pascapenahanan Ivan Sugianto, keluarga korban mengapresiasi langkah cepat kepolisian, terutama Polda Jawa Timur, dalam menangani kasus ini. Keluarga korban juga berterima kasih kepada para aktivis HAM dan perlindungan anak yang turut mengawal kasus ini.
“Kami berharap pengawalan terus dilakukan hingga vonis di pengadilan,” ujar Reifon.
BACA JUGA:
Keluarga korban berharap aparat penegak hukum menangani kasus ini dengan serius, khususnya dalam penerapan pasal kepada tersangka. Ivan Sugianto dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal-pasal ini adalah 3 tahun penjara.
Namun, keluarga merasa ancaman hukuman kepada Ivan Sugianto tersebut perlu ditinjau kembali. “Dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun, ada potensi tersangka tidak ditahan. Kami berharap aparat dapat mendalami lagi kasus ini, mengingat ada unsur premanisme terhadap anak di bawah umur,” ungkap Reifon.