JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyatakan bakal menindak oknum yang membekingi praktik judi online (judol), khususnya di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Pernyataan itu disampaikannya usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
"Kan tadi sudah saya sampaikan, bahwa kami saat ini bekerja sama dengan Ibu Menteri Komdigi dan kita sepakat untuk melakukan pembersihan," ujar Sigit kepada wartawan, Senin, 4 November.
Dengan adanya 'lampu hijau' yang diberikan, maka, Polri akan mendalami lebih jauh ada tidaknya oknum lain yang membekingi judi online.
Langkah ini dilakukan semata untuk menghilangkan praktik judi online yang merugikan masyarakat
"Oleh karena itu, beliau mempersilahkan kepada tim kami untuk melakukan pedalaman lebih lanjut. Siapa saja yang terlibat. Oleh karena itu, saat ini tim terus bekerja," sebutnya.
Tak hanya oknum kementerian, lanjut Sigit, Polri akan mengusut hingga ke bandar besar. Bila berada di luar negari, maka, Koprs Bhyangkara akan menggunakan cara kerja sama dengan kepolisian internasional.
"Kita akan urai satu per satu. Kalau memang ada di dalam kita ambil, kalau di luar kita tentunya akan melakukan kerja sama-kerja sama internasional se-optimal mungkin yang bisa kita lakukan," kata Sigit.
BACA JUGA:
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap praktik judi online yang melibatkan pegawai dan stafsus dari Komdigi.
Terbaru, polisi menetapkan dua orang tersangka lagi. Sehingga, jumlah sementara ada 16 orang.
Dari belasan tersangka, terdiri dari 12 pegawai Komdigi dan empat warga biasa.
“Kami telah melakukan penangkapan terhadap dua tersangka lainnya. Jadi total tersangka kini berjumlah 16 orang,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Satya Triputra